Misteri Amplop Senyap di Mataram: Para Politisi DPRD NTB Bungkam Usai Diperiksa Kejati

Ilustrasi Kantor Kejati NTB. Foto Ist.
Ilustrasi Kantor Kejati NTB. Foto Ist.

Langkah kaki para wakil rakyat yang biasanya lantang bersuara di parlemen, kini hanya menyisakan keheningan di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sebanyak delapan anggota DPRD NTB telah tuntas dimintai keterangan sebagai saksi dalam pusaran dugaan korupsi dana siluman, Senin (1/12/2025).

Hingga sore hari, pemeriksaan intensif masih berlangsung, namun para legislator yang keluar memilih menutup rapat informasi dari penyidik, semakin menambah misteri aliran dana yang diselidiki sejak Juli 2025 itu.

 

Empat Politisi Keluar Berjamaah, Menghindari Media

Pemandangan paling menarik terjadi sekitar pukul 13.30 WITA ketika empat anggota dewan keluar secara berbarengan. Mereka adalah rombongan kloter kedua yang menyelesaikan pemeriksaan.

Di antara mereka tampak Ketua Fraksi PKB TGH Jamhur, politisi PDIP Made Selamet, politisi PAN Aminurullah, dan Ketua Fraksi PAN Hasbullah Muis. Meskipun berjalan santai, keempatnya kompak mengabaikan semua pertanyaan yang dilemparkan awak media.

BACA JUGA:  Pimpin Upacara HUT ke-208, Bupati Kader Jaelani ajak Semua Elemen Wujudkan Dompu Mashur

Hasbullah Muis, misalnya, tidak memberikan sepatah kata pun saat ditanya apakah namanya termasuk dalam daftar penerima aliran dana haram tersebut. Sikap bungkam yang sama juga ditunjukkan oleh rekan-rekannya, seolah melindungi materi pemeriksaan yang sangat sensitif.

Sementara delapan orang telah tuntas diperiksa, tujuh anggota dewan lainnya yang termasuk dalam jadwal hari ini masih berada di ruang penyidik Kejati NTB.

Di tengah pemeriksaan saksi, kasus ini turut dihadiri oleh tiga tersangka utama: Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nashib Ikroman alias ACIP, dan Hamdan Kasim. Kehadiran mereka menegaskan keseriusan Kejati dalam menuntaskan perkara.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yakni dugaan tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara demi memengaruhi keputusan jabatan.

BACA JUGA:  Dorong Masyarakat Keluar dari Jerat Rentenir, Wali Kota Bima Apresiasi Program Mawar Emas

Kasus yang bergulir sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 10 Juli 2025 ini membuka potensi besar pengembangan perkara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa pemeriksaan anggota dewan ini adalah untuk melengkapi keterangan tambahan sebagai saksi kasus gratifikasi.

Kejati NTB telah merencanakan pemeriksaan terhadap total 46 Anggota DPRD NTB, mencakup 38 anggota baru, 8 pimpinan fraksi, dan 4 pimpinan dewan, menandakan babak baru yang panjang dalam upaya mengungkap tuntas dugaan korupsi di parlemen NTB. (Ft)

Follow informasi Berita11.com di Google News

 


Pos terkait