Sorot Harga Jagung Anjlok, Front Pemuda dan Petani Kecamatan Sanggar Gelar Unjuk Rasa

Massa Front Pemuda dan Petani Kecamatan Sanggar saat menggelar unjuk rasa di persimpangan jalan Kambu Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin (15/4/2024) siang.
Massa Front Pemuda dan Petani Kecamatan Sanggar saat menggelar unjuk rasa di persimpangan jalan Kambu Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin (15/4/2024) siang.

Bima, Berita11.com—Belasan massa yang menamakan Front Pemuda dan Petani Kecamatan Sanggar menggelar unjuk rasa di persimpangan jalan (cabang) Kambu Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Senin (15/4/2024) siang. Massa menyorot anjloknya harga pembelian jagung oleh perusahaan penampung.

Dalam aksinya, massa yang dipimpin Ardin menyampaikan tiga pokok tuntutan, yakni mendesak Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Provinsi NTB menangani infalsi harga komoditas jagung yang tidak sesuai keinginan masyarakat, mendesak Pemerintah Kecamatan Sanggar dan Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Dinas Pertanian Kecamatan Sanggar menghadirkan semua pengecer jagung di Kecamatan Sanggar.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Massa memulai aksi dengan melalukan konvoi dan orasi keliling mulai dari lapangan La Hami Desa Desa Kore, kemudian berlanjut di Desa Boro, Desa Sandue dan Desa Taloko Kecamatan Sanggar.

“Siklus problematika yang terjadi di Negara kesatuan Republik Indonesia lebih kususnya di wilayah Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima turut berduka cita terkait persoalan anjloknya harga pangan komoditas pertanian, lebih khususnya harga jagung yang kian hari kian menurun, sehingga tidak mampu menanggulangi kebutuhan masyarakat dari hasil jagung diperolehnya,” kata Ardin dalam orasinya.

BACA JUGA: Catat, ini Jadwal Rencana Pengumuman Hasil Seleksi Bawaslu Kota dan Kabupaten

Menurut dia, kondisi harga jagung yang kian anjlok kontradiktif dengan regulasi dari Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (Bapanas RI), karena harga jagung yang diusulkan Rp4.200 per kilogram.

“Setelah Gubernur NTB melayangkan surat resmi bernomor 521/230/SEK DKP tentang kenaikan harga acuan pembelian meminta menaikan harga jagung menjadi Rp4.400, tetapi yang terjadi di tingkatan lapangan pihak perusahaan terkait justru memberikan harga jagung di bawah HAP (Harga Acuan Pembelian) kian menurun seharga Rp3.600 per kg. Hal ini yang menyebabkan para petani jagung merasa resah ketidakpastian harga jagung yang tidak memungkinkan ada keuntungan,” kata Ardin.

Setelah beberapa menit menggelar orasi, massa kemudian membakar ban bekas dan menutup ruas simpang Jalan Lintas Sanggar- Tambora dan Jalan Lintas Kilo menggunakan kayu dan mobil pickup yang digunakan massa. Usai waktu salat zuhur massa melanjutkan orasi.

BACA JUGA: Sukses Tetapkan HAP Jagung Rp4.200, Bappenas Apresiasi Peran Gubernur NTB

Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Sanggar, Muhidin menanggapi sorotan massa. Ia menyampaikan apresiasi kepada massa yang memperjuangkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, pengecer jagung berbeda dengan pengecer pupuk bersubsidi.

“Saya berharap kepada Bapak Camat agar mengumpulkan pengecer agar kita tahu harga jagung sebenarnya. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga jagung,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Sanggar, Ahmad mengatakan, pihaknya prihati dengan kondisi harga jagung saat ini, di mana berbeda dengan harga tahun lalu.

“Tadi saya melakukan komunikasi dengan beberapa pengecer yang ada di Kecamatan Sanggar, bahwa harga jagung di gudang saat ini Rp4.100 per kilogram. Kemudian harga di tingkat pengecer di Kecamatan Sanggar Rp3.900 per kilogram,” ujar Ahmad.

Ia mengisyaratkan mengundang seluruh pengecer jagung agar hadir di kantor Pemerintah Kecamatan, sehingga pihaknya memperoleh penjelasan langsugn dari pengecer tentang kondisi harga jagung.

Puas mendengarkan penjelasan dari Kepala UPT Dinas Pertanian dan Camat Sanggar, massa membubarkan diri dengan tertib. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait