Kejari Bima Tahan Pejabat BNI KCP Woha Tersangka Korupsi KUR

Tersangka korupsi KUR BNI KCP Woha Kabupaten Bima didampingi kuasa hukum menunjukan berkas sebelum ditahan Kejari Bima.
Tersangka korupsi KUR BNI KCP Woha Kabupaten Bima didampingi kuasa hukum menunjukan berkas sebelum ditahan Kejari Bima.

Bima, Berita11.com— Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di BNI KCP Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Tersangka Arif Rahman ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 20 April 2025. Perbuatan tersangka merugikan negara senilai Rp425 juta.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bima,Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan dititip di Rutan Bima,” ujarnya melalui pernyataan tertulis.

BACA JUGA: Ombudsman NTB Persilakan Masyarakat Melapor jika Terdapat Sekolah yang Memotong Beasiswa PIP

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, tersangka Arif Rahman turut serta membantu atau menyuruh tersangka AS menarik uang dari rekening Sembilan nasabah. Uang tersebut merupakan dana KUR para korban yang baru dicairkan oleh BNI KCP Woha.

Modus tersangka Arif Rahman dan AS mengambil uang untuk melunasi kredit macet para nasabah lain.

Tersangka AS berperan mengambil semua uang pinjaman dari delapan nasabah yang nilai per orang sebesar Rp50 juta dan satu nasabah diambil Rp25 juta.

BACA JUGA: Tiga Hari tanpa Pelayanan, Segel dan Palang di Kantor Desa di Bima Akhirnya Dibuka

Sembilan warga Desa Tambe Kecamatan Bolo mengajukan pinjaman dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021 masing-masing senilai Rp50 juta.

Meski permintaan kredit mereka diterima, namun delapan nasabah tidak pernah menerima uang. Mereka baru mengetahui ada hutang setelah diberitahu saat mengajukan pinjaman di bank lain.

Sedangkan satu nasabah lainnya hanya diberikan setengah dari nilai pinjaman oleh tersangka Asrarudin.

Selain tidak pernah menerima uang, dampak lain yang dialami para korban yakni tidak bisa mendapat pinjaman dari bank setelah nama mereka masuk daftar hitam (blacklist). [B-22]

Follow informasi Berita11.com diGoogle News

Pos terkait