Sorot Dugaan SPPT di Kawasan Hutan Negara, APMP Audiensi dengan Pemkel Kolo

Hutan di Kelurahan Kolo tampak gundul akibat aksi perambahan ilegal beberapa tahun lalu/ Ilustrasi. Foto ist.
Hutan di Kelurahan Kolo tampak gundul akibat aksi perambahan ilegal beberapa tahun lalu/ Ilustrasi. Foto ist.

Kota Bima, Berita11.com— Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Kelurahan (APMP) Kolo beraudiensi dengan pemeritah kelurahan setempat, Senin (30/6/2025).

Massa APMP yang dikoordinir Dimas Aldi Pratama mendatangi dan beraudiensi dengan Sekretaris Kelurahan Kolo, Irwan. APMP menyampaikan empat pokok tuntutan.

Bacaan Lainnya

Selain menyorot dugaan jual beli tanah kawasan hutan negara dan pembuatan SPPT di atas tanah kawasan negara, APMP meminta Pemerintah Kelurahan Kolo mengaktifkan akun media sosial sesuai mandat dari Wali Kota Bima dan Camat Asakota. Selain itu,

Mendesak pemerintah kelurahan setempat menggelar pemilihan perangkat RT/RW karena telah melewati masa kedaluarsa surat keputusan (S)K satu tahun.

“Mendesak Pemeritah Kelurahan Kolo untuk melakukan penetapan tanah kawasan negara dengan tanah hak milik warga,” ucap Dimas.

BACA JUGA: Level 3 Covid-19 di NTB dan 100.000 Tiket MotoGP

Ia dan kawan-kawanyna juga meminta Pemerintah Kelurahan Kolo melalukan proses hukum beberapa oknum yang memperjualbelikan tanah kawasan negara dan yang membuat SPPT di atas tanah kawasan negara sebagiamana yang telah pihaknya laporkan kepada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa.

Dimas menyebut, dari sejumlah tuntutan APMP, direspon baik Sekretaris Kelurahan Kolo. “Karena pucuk Pak Lurah sedang berada di luar rapat. Jadi yang merespon audiensi kami Sekretaris Kelurahan Kolo,” ujar Dimas.

Ia tak lupa meminta Sekretaris Kelurahan Kolo agar menyampaikan sejumlah tuntutan pihaknya kepada Lurah Kolo.

“Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan demokrasi. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum,” kata Dimas.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kelurahan Kolo, Irwan mengisyaratkan, berkaitan sorotan APMP agar pemeritah kelurahan setempat mengaktifkan akun media sosial, dirinya akan berkomunikasi dengan Lurah Kolo.

BACA JUGA: TNI AL Mediasi Masalah Nelayan Bagan dan Jala Kuru di Bima

“Insya Allah saya coba komunikasikan, berhubung Wifi belum masuk, belum ada jaringan. Bukan berarti hambatan seperti itu jadi alasa, kita upayakan karena media sosial zaman sekarang penting. Tetap kita update,” ujarnya.

Irwan juga mengapresiasi tujuan APMP menyampaikan sejumlah pokok tuntutan. “Tujuan adik-adik ini saya apresiasi. Atas nama Pemerintah Kelurahan Kolo kami coba komunikasikan, karena pengambil kebijakan itu pimpinan,” katanya.

Ia juga merespon terkait tuntutan APMP mengenai pemilihan ketua RT dan RW di kelurahan setempat.

“Terkait pemilihan ketua RT RW memang tumpang tindih. Pada SK kemarin, ada yang duluan dan ada yang belakangan. Karena inisiatif Pemerintah Kota Bima diseragamkan. Kemarin itu ada kesepakatan di kantor camat dilaksanakan bersama pada tanggal, bulan dan tahun yang sama,” isyaratnya. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pendaftaran%20Maba%20UM%20Bima

Pos terkait