Aktivitas Gunung Sangeangapi Meningkat, Status Naik Jadi Waspada

Visual Gunung Sangeangapi Kabupaten Bima.
Visual Gunung Sangeangapi Kabupaten Bima.

Bima, Berita11.com—Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Sangeangapi di Nusa Tenggara Barat dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada). Kenaikan status ini berlaku mulai Sabtu, 22 November 2025, pukul 06.00 WITA.

Peningkatan status dilakukan menyusul terekamnya aktivitas kegempaan yang intens serta adanya perubahan visual pada gunung api tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi data pemantauan.

BACA JUGA:  Sedang Ambil Paket Uang Palsu di Kantor Jasa Pengiriman, Pria ini Ditangkap Polisi

“Secara umum, aktivitas Gunung Sangeangapi memperlihatkan peningkatan, baik berdasarkan pengamatan visual maupun data kegempaan,” ujar Muhammad Wafid dalam laporan resminya, Sabtu (22/11/2025).

 

Peningkatan Kegempaan dan Perubahan Visual

Laporan Badan Geologi mencatat, periode 1–22 November 2025 menunjukkan pola peningkatan kegempaan yang signifikan, khususnya sejak 18 November 2025.

Gempa Hembusan mengalami kenaikan, mencapai 43 kali kejadian pada 18 November 2025.

Tercatat pula 5 kali Gempa Tornilo, 25 kali Gempa Vulkanik Dalam, dan 6 kali Gempa Vulkanik Dangkal, yang mengindikasikan pergerakan fluida di bawah permukaan.

Selain itu, pemantauan visual mendapati adanya asap yang keluar dari tembusan baru, lokasi yang berbeda dari titik erupsi terakhir pada tahun 2014.

“Hal ini mengindikasikan bahwa magma yang bergerak naik ke permukaan mencari celah yang paling mudah untuk ditembus. Inilah yang menyebabkan titik terjadinya erupsi dapat berpindah-pindah,” tambah Muhammad Wafid.

BACA JUGA:  Dinas Dikpora Konfirmasi tak Ada Siswa SDN 42 Kota Bima Keracunan MBG

 

Larangan Aktivitas

Seiring dengan kenaikan status menjadi Waspada, Badan Geologi mengeluarkan rekomendasi keselamatan bagi masyarakat dan wisatawan:

Masyarakat, pengunjung, dan wisatawan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer (KM) dari pusat aktivitas atau kawah utama.

Larangan ini diperluas secara sektoral Timur – Tenggara sampai garis pantai sejauh 6,5 KM.

Gunung Sangeangapi berlokasi di Pulau Sangeang, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas gunung melalui laman Badan Geologi (geologi.esdm.go.id) atau aplikasi Magma Indonesia. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News


Pos terkait