Hadiri Kampanye dan Kepergok Pasang Spanduk Caleg, Dua Oknum Kasek di Bima Dilapor ke Bawaslu

Ilustrasi/ Foto Ist.
Ilustrasi/ Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masing-masing merupakan kepala sekolah dasar negeri dan kepala sekolah menengah negeri di Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena kepergok mengikuti kegiatan kampanye tatap muka dan terlibat memasang spanduk Caleg pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Dua oknum PNS yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial WR, oknum Kepala SDN dan HR, oknum Kepala SMPN di Kecamatan Woha. Adapun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan dua ASN tersebut teregistrasi dalam laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bima, pada laporan Nomor : 05/LP/PL/Kab/18.03/XII/2023.

Bacaan Lainnya

Pelapor dugaaan pelanggaran Pemilu, Rajiman mengungkapkan, laporan pelanggaran netralitas dua oknum PNS tersebut pihaknya sampaikan pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu kepada Bawaslu Kabupaten Bima, sehari setelah pihaknya menemukan adanya pelanggaran pada kegiatan kampanye tatap muka salah satu Caleg di Kecamatan Woha.

Rajiman mengungkapkan, laporan yang disampaikan pihaknya juga disertai sejumlah bukti dan saksi, di antaranya foto kedua oknum ASN saat menghadiri kampanye dan saat berdiri sekitar spanduk Caleg. “Kemudian pada hari Senin ini kami melengkapi laporan,” ujar Rajiman saat dihubungi melalui sambungan telepon selular, Senin (18/12/2023).

BACA JUGA: Relawan Milenial Prabowo-Gibran Bima Optimistis Raih Suara di atas 50 Persen

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini berharap setiap ASN dan pihak-pihak yang telah diatur dan diperintahkan dalam Undang-Undang dan regulasi turunan harus netral agar menjaga integritas serta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

Untuk itu, Rajiman meminta Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima turut serta menjaga integritas dan netralitas ASN. “Jangan sampai Dinas Dikbudpora mengarahkan guru atau kepala sekolah. Memobilisasi ASN untuk mendukung caleg atau kontestan tertentu,” tandasnya.

Selama ini pihaknya juga mendengar informasi berkaitan ASN yang diarahkan untuk mendukung Caleg tertentu di Kecamatan Bolo, Kecamatan Madapangga, Kecamatan Lambu, dan Kecamatan Sape. “Hal semacam ini dapat memicu instabilitas dan kerawanan pemilu. Jadi PNS atau ASN tidak boleh terlibat dalam politik,” ujarnya.

Rajiman meminta Bawaslu Kabupaten Bima agar bekerja cepat dan tidak membeda-bedakan dalam menangani serta dalam memproses pelanggaran Pemilu. “Kami harap Bawaslu memproses cepat karena sudah disertai bukti kuat. Jangan membeda-bedakan,” tandasnya lagi.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengatakan, pihaknya telah menerima informasi berkaitan dugaan pelanggaran pemilu, keterlibatan dua oknum kepala sekolah pada kegiatan kampanye salah satu caleg di Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Kamis, 14 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wita.

BACA JUGA: Masih Gunakan Fasilias Dinas, Kapan Kades Mundur karena Ikut Bacaleg "Dieksekusi?"

Junaidin mengisyaratkan, pihaknya akan mendalami informasi berkaitan dugaan keterlibatan dua oknum ASN pada kegiatan kampanye Caleg tersebut.

“Pendalamannya apakah mereka hadir karena undangan, terlibat sendiri atau seperti apa,” ujarnya.

Junaidi mengaku belum menerima laporan berkaitan dugaan pelanggaran netralitas dua PNS tersebut.”Kami juga mendapat laporan bahwa akan ada laporan yang masuk ke Bawaslu, namun sampai hari ini belum ada laporan. Dikarenakan hal itu, kami juga tetap melakukan pendalaman terkait validasi data atas keterlibatan oknum kepala sekolah,” isyarat Junaidin.

Sebagaimana diketahui selama ini, dugaan pelanggaran netralitas ASN lingkup Kabupaten Bima pada tahapan pemilu 2024 tidak hanya kali ini. Sebelumnya sejumlah oknum pejabat eselon III juga dilaporkan karena terlibat atau hadir pada kegiatan partai politik. Sejumlah oknum ASN tersebut pun telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Bima kepada Komisi ASN, bersamaan dengan sejumlah oknum kepala sekolah yang diduga melanggar netralitas ASN. [B-22/B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait