Kepergok Berduaan, Istri Orang dan Selingkuhan di Dompu Nyaris Diamuk Massa

Pasangan selingkuh di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu yang nyaris diamuk massa, Minggu (30/11/2025) malam.
Pasangan selingkuh di Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu yang nyaris diamuk massa, Minggu (30/11/2025) malam.

Dompu, Berita11.com—  Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo, Dompu, Nusa Tenggara Barat, harus bekerja keras mengevakuasi sepasang warga yang diduga terlibat perzinahan setelah mereka nyaris menjadi korban aksi ‘main hakim’ sendiri oleh massa pada Minggu malam (30/11/2025).

Keduanya berhasil diamankan dari amukan massa yang geram karena salah satu di antaranya, seorang wanita, masih berstatus istri orang.

Bacaan Lainnya

Konsentrasi massa terjadi sekira pukul 19.50 WITA di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo. Kedua pasangan tak sah yang diamankan Rangga (bukan nama sebenarnya) 26 tahun dan Melati (bukan nama sebenarnya) 24 tahun.

BACA JUGA:  Warga Tutup Ruas Jalan Lintas Wera-Ambalawi, Tuntut Perhatian untuk Korban Banjir

Rangga yang saat itu tengah bertamu  berada di dalam kamar Melati. Meskipun Minggu malam ditemani oleh orang tua Melati dan Ketua RT setempat, aktivitas keduanya telah lama dipantau oleh warga sekitar yang menaruh curiga.

Kecurigaan warga memuncak karena Melati diketahui masih berstatus sebagai istri sah seseorang, sementara Rangga sendiri mengaku telah menjalin hubungan pacaran dengan Melati selama dua bulan terakhir.

Warga  kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Kempo, Bripka Ibrahim.

Saat kedua pasangan tak sah tersebut dibawa keluar, massa yang telah berkumpul langsung bereaksi dengan melempari rumah dan berupaya menghakimi Rangga. Beruntung, Bripka Ibrahim berhasil mengamankan Rangga ke kediamannya sementara waktu.

BACA JUGA:  Desak Penetapan Hasil Pilkada Ditunda, Simpatisan Paslon di Kota Bima Unjuk Rasa

Kapolsek Kempo, Iptu Jubaidin, yang langsung tiba di lokasi, memimpin proses evakuasi. Karena besarnya gelombang massa, evakuasi dilakukan secara terpisah.

Rangga diamankan melalui pintu belakang dan dibawa ke Polsek Manggelewa, sedangkan Melati dievakuasi menggunakan mobil patroli ke Polsek Kempo.

Iptu Jubaidin memastikan situasi di lokasi kini aman terkendali setelah kedua terduga pelaku berhasil diamankan dari upaya main hakim sendiri. Pihak kepolisian selanjutnya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan perzinahan.

“Kami berupaya keras mencegah jatuhnya korban jiwa. Aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan kerusuhan lebih luas. Semua proses harus melalui hukum,” ujar Iptu Jubaidin. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News


Pos terkait