Mataram, Berita11.com— Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (DPP AMPI) mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Sadimin. Desakan ini muncul setelah Sadimin mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dinilai meremehkan kebutuhan infrastruktur masyarakat Pulau Sumbawa.
Pernyataan Kontroversial Memicu Kritik
Pernyataan yang menjadi pangkal masalah adalah ucapan Sadimin dalam sebuah forum diskusi yang menyebut bahwa perbaikan jalan di Sumbawa bukan prioritas karena minimnya arus lalu lintas.
“Sumbawa sepi, tidak ada yang lewat. Jadi kalau rusak, kita biarkan saja,” kata Sadimin, seperti dikutip media lokal.
Direktur DPP AMPI, menilai pernyataan tersebut bukan sekadar kekeliruan, melainkan mencerminkan cara pandang diskriminatif dan ketidakpekaan seorang pejabat publik. “Ia menunjukkan cara pandang diskriminatif yang tidak boleh dimiliki pejabat negara,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya.
Dasar Hukum Pelanggaran Etika dan Disiplin
DPP AMPI menyebut pernyataan tersebut melanggar sejumlah regulasi yang mengatur kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN):
UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014): Bertentangan dengan asas profesionalitas dan perlakuan setara dalam layanan publik.
UU Pelayanan Publik (UU 25/2009): Aparatur negara dilarang memberikan informasi yang diskriminatif atau menyesatkan.
PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS: Pejabat wajib menjaga martabat instansi dan tidak mengeluarkan pernyataan yang merendahkan masyarakat.
PP 94/2021 tentang Disiplin PNS & UU ASN 2023: Ucapan yang menimbulkan keresahan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi hingga pemberhentian.
Firdaus menambahkan, kerangka hukum tersebut sudah jelas dan cukup menjadi dasar bagi Gubernur NTB maupun Kemendagri untuk segera mengambil langkah administratif.
DPP AMPI secara spesifik mendesak:
- Gubernur NTB agar melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan etika dan disiplin ASN, untuk menjaga kepercayaan publik.
- Kemendagri RI agar melakukan supervisi langsung dan menerbitkan rekomendasi pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran berat.
“Pejabat yang meremehkan masyarakat tidak bisa dibiarkan tetap memegang jabatan strategis,” tegas Firdaus, sembari menambahkan bahwa DPP AMPI akan terus mengawal proses ini demi menjaga keadilan publik di seluruh wilayah NTB.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Yusron Hadi, meminta publik untuk mengakhiri polemik yang terjadi.
Yusron Hadi menjelaskan bahwa baik Gubernur NTB secara langsung, maupun Kepala Dinas PUPR Sadimin, telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Saya kira sudah banyak dijelaskan baik Bapak Gubernur secara langsung terlebih Kepala Dinas PUPR juga telah menyampaikan klarifikasi bahkan permohonan maaf, sehingga tidak perlu banyak kami komentari,” kata Yusron.
Ia menegaskan kembali bahwa jajaran Pemprov NTB menaruh perhatian yang sama di semua wilayah NTB dan tidak ada pembedaan prioritas.
Lebih lanjut, Yusron mengklaim, selaku penyelenggara acara dialog, pihaknya mengetahui substansi yang disampaikan Sadimin dan menilai maknanya “jauh dari apa yang sekarang ditafsirkan.”
“Bapak Gubernur sudah memberi peringatan keras kepada kami para pembantu beliau semua jajaran pimpinan OPD untuk lebih berhati-hati berbicara agar jangan sampai melukai perasaan saudara kita. Oleh karenanya, mari bersama kita bangun daerah yang kita cintai ini,” tutup Yusron Hadi, menghimbau agar polemik dapat diakhiri. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












