Bima, Berita11.com— Kondisi infrastruktur jalan lintas desa Nunggi menuju desa Ntoke di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dilaporkan rusak parah selama kurang lebih dua puluh tahun. Pengabaian yang berlangsung puluhan tahun ini memicu protes keras dari masyarakat setempat yang menuntut tanggung jawab nyata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Perwakilan pemuda asal Kecamatan Wera, Andi Supriyanto, menyatakan bahwa jalan kabupaten tersebut saat ini dalam kondisi berlubang dan licin sehingga sulit dilalui kendaraan. Menurutnya, kerusakan ini telah melumpuhkan berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga layanan kesehatan.
“Kami bukan baru mengeluh. Jalan Lintas Nunggi–Ntoke sudah rusak puluhan tahun. Petani kesulitan mengangkut hasil panen, anak sekolah mempertaruhkan keselamatan, bahkan ambulans sering terhambat,” ujar Andi kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Andi menegaskan bahwa pembiaran ini merupakan bentuk kegagalan pelayanan publik. Ia merujuk pada Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kalau jalan kabupaten dibiarkan rusak selama 20 tahun, itu bukan lagi kelalaian biasa, melainkan bentuk maladministrasi dan kegagalan kebijakan,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Kecamatan Wera menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemkab Bima:
- Segera membenahi secara menyeluruh Jalan Lintas Nunggi–Ntoke.
- Membuka transparansi anggaran dan perencanaan pembangunan jalan di wilayah Wera.
- Menetapkan jadwal dan tenggat waktu (deadline) realisasi perbaikan yang jelas.
Masyarakat mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum administratif dengan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia jika tuntutan mereka tidak segera direspons.
“Pembangunan jangan hanya menjadi janji manis dalam agenda seremonial. Jalan adalah hak dasar rakyat. Membiarkannya rusak selama 20 tahun berarti membiarkan rakyat menanggung risiko setiap hari,” tegas Andi yang juga Sekretaris GMNI Kabupaten Bima ini menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan tuntutan warga tersebut. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












