Bima, Berita11.com— Polemik selisih data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima tahun 2025 kian menguat. Perbedaan angka hingga Rp28 miliar antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek krusial, akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Bapenda mengklaim realisasi PAD 2025 mencapai Rp191 miliar. Sementara itu, BPKAD mencatat angka jauh lebih rendah, yakni Rp163,24 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan “Bima Dalam Angka 2026”.
Selisih signifikan ini memunculkan pertanyaan mendasar, angka mana yang sah?
BPKAD merinci realisasi PAD sebesar Rp163,24 miliar, yang terdiri dari pajak daerah Rp32,53 miliar, retribusi daerah Rp115,73 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp6,53 miliar.
Sebaliknya, Bapenda Kabupaten Bima melalui Plt Kepala Agus Salim menyampaikan capaian PAD Rp191 miliar. Rinciannya meliputi retribusi Rp142 miliar, pajak daerah Rp35,78 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,44 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp4,67 miliar.
Klaim ini bahkan diposisikan sebagai indikator keberhasilan kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun terakhir.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bima, Muzakir mengatakan, perbedaan ini tidak bisa semata dijelaskan sebagai variasi metode pencatatan. Dalam sistem keuangan daerah, realisasi pendapatan yang diakui adalah yang telah masuk ke kas daerah dan tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Selisih terbesar tampak pada sektor retribusi daerah. Versi Bapenda mencatat Rp142 miliar, sementara BPKAD hanya Rp115,73 miliar—terdapat gap sekitar Rp26 miliar.
Di sisi lain, perbedaan juga terjadi pada pos lain-lain PAD yang sah, yang justru lebih tinggi pada versi BPKAD.
“Hal ini mengindikasikan adanya komponen pendapatan yang telah diakui dalam laporan keuangan resmi, namun tidak sepenuhnya tercermin dalam klaim Bapenda,” katanya.
Potensi Overstatement
Jika angka Rp191 miliar dipublikasikan sebagai realisasi PAD, sementara belum seluruhnya tercatat dalam kas daerah, maka kondisi ini berpotensi mengarah pada overstatement atau penggelembungan capaian.
Dalam konteks pertanggungjawaban keuangan, kata dia, hal ini bukan persoalan sepele. PAD merupakan indikator utama dalam menilai kinerja fiskal pemerintah daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi DPRD dan auditor negara.
Perbedaan data ini berpotensi berdampak pada, validitas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, kepercayaan publik terhadap transparansi fiskal, potensi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika tidak segera diluruskan, selisih Rp28 miliar ini dapat menimbulkan persepsi adanya inflasi kinerja yang tidak mencerminkan kondisi riil keuangan daerah.
Menurutnya, dalam kerangka hukum dan akuntansi pemerintahan, rujukan utama tetap pada laporan keuangan resmi yang disusun oleh BPKAD. Dengan demikian, angka Rp163,24 miliar merupakan realisasi yang sah secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu bagaimana dengan angka Rp191 miliar yang disampaikan Bapenda? Menurut Muzakir, perbedaan ini menegaskan satu hal, persoalan utamanya bukan sekadar salah hitung, melainkan ketidaksinkronan dalam penyajian data keuangan kepada publik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bima. Sinkronisasi data antar-OPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka, tetapi kredibilitas pengelolaan keuangan daerah di mata publik. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News












