140 Daerah Defisit Anggaran, NTB Disorot karena Belanja Pegawai Tembus 58 Persen

Ilustrai ASN.
Ilustrai ASN.

Bima, Berita11.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap sebanyak 140 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia mengalami defisit anggaran. Temuan ini menjadi sorotan serius, terutama di tengah tingginya belanja pegawai di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melampaui batas ketentuan nasional.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mengatakan pihaknya kini melakukan pembinaan intensif terhadap daerah-daerah tersebut untuk mengidentifikasi penyebab defisit.

Bacaan Lainnya

“Ada 140 daerah yang defisit. Setiap hari kami melakukan pembinaan melalui zoom meeting terhadap tiga daerah, bersama para pakar untuk melihat penyebabnya,” ujar Tomsi dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, salah satu penyebab utama defisit adalah praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Sejumlah pemda disebut menyimpan anggaran di pos-pos tertentu, termasuk belanja pegawai, agar tidak mudah terdeteksi.

“Kenapa disimpan di gaji? Karena kalau di gaji tidak akan ada yang bertanya. Akhirnya terlihat belanja pegawai sangat besar, bahkan mendekati 60 persen, padahal tidak sepenuhnya seperti itu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sempat Rekam Aksinya sebelum Ditemukan Tewas, Pria di Bima Diduga Bunuh Diri karena Cemburu Pacarnya Ikut Ospek

Tomsi menjelaskan, kondisi defisit ini bisa terjadi karena dua kemungkinan, yakni disengaja oleh pemda dengan sepengetahuan kepala daerah, atau justru tanpa diketahui kepala daerah.

“Kadang kepala daerah tidak tahu. Bisa jadi sudah dilaporkan atau justru tidak. Bahkan ada juga yang ‘diamankan’ oleh kepala OPD di bawahnya untuk kebutuhan perubahan anggaran,” jelasnya.

 

Belanja Pegawai NTB Lampaui Batas

Sementara itu, persoalan serupa juga terlihat pada struktur belanja daerah. Kemendagri mencatat sekitar 300 daerah memiliki belanja pegawai di atas 30 persen, melampaui batas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Di NTB, belanja pegawai pemerintah provinsi mencapai 33,8 persen. Bahkan, seluruh kabupaten/kota di NTB juga melampaui ambang batas tersebut.

Kota Bima tercatat sebagai daerah dengan persentase tertinggi, mencapai 58 persen, disusul Kabupaten Dompu 51 persen, Kabupaten Bima 48 persen, dan Kabupaten Sumbawa 44 persen. Sementara daerah lain seperti Kota Mataram dan Lombok Tengah masing-masing berada di angka 40 persen.

Jika tidak ditekan hingga 2027, pemerintah pusat mengancam akan memberikan sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

BACA JUGA:  AJI Indonesia Kutuk Serangan Bom Israel ke Puluhan Kantor Media

 

Pusat Siapkan Relaksasi Kebijakan

Di sisi lain, pemerintah pusat membuka peluang relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menyebut langkah ini diambil karena banyak daerah menghadapi tekanan fiskal.

Menurutnya, penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 serta penambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi beban tambahan bagi APBD.

“Melihat kondisi ini, kebijakan batas 30 persen akan kita relaksasi. Harapannya pada 2027 bisa kita harmonisasikan,” ujarnya.

 

Pemprov NTB: Persentase Naik karena Transfer Turun

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menegaskan tingginya persentase belanja pegawai bukan karena peningkatan belanja, melainkan akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat.

Ia menyebut, pada 2025 saat transfer masih normal, belanja pegawai NTB hanya berada di angka 18 persen. Namun setelah terjadi pengurangan transfer hingga Rp1,2 triliun, persentasenya melonjak signifikan.

“Tidak ada kenaikan belanja pegawai. Persentase naik karena transfer daerah berkurang. Kalau dipotong lagi, tentu akan semakin besar,” katanya. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait