Polsek Hu’u Amankan Barang Bukti Diduga Hasil Pencurian Proyek Kampung Nelayan Merah Putih

Aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian material proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.
Aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian material proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.

Dompu, Berita11.com– Polsek Hu’u, jajaran Polres Dompu, mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian material proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tahap II tahun 2026 di Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Pengamanan barang bukti dilakukan pada Senin hingga Selasa, 27–28 April 2026, berdasarkan Surat Pengaduan Nomor: 75/IV/2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, bersama anggota piket.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan antara lain 15 lonjor besi ulir ukuran 13 meter serta puluhan sak semen yang ditemukan di sejumlah warga. Material tersebut diduga dibeli warga dari beberapa oknum yang diduga mengambil barang proyek tanpa izin.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polsek Hu’u untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Supir Minibus Mengantuk, 4 Warga Dibawa ke RSUD Dompu, sebagian Patah Tulang

Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan serta penyitaan barang bukti yang diduga hasil curian dari proyek KNMP Desa Jala. Saat ini barang bukti sudah kami amankan di Polsek Hu’u,” ujarnya.

Ia menegaskan, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku utama maupun pihak lain.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah nama yang disebutkan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan,” tambahnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang yang tidak jelas asal-usulnya.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA:  Diskop UKM Kabupaten Bima Tingkatkan Kapasitas Pengurus Kopdes Merah Putih

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Hu’u dalam menangani laporan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Hu’u dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga barang bukti dapat segera diamankan. Saat ini proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku utama dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun proyek pembangunan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Saat ini, Polsek Hu’u masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait