Pemkot Bima Dukung Proses Penegakan Hukum oleh KPK RI

Dedi Irawan. Foto Ist.
Dedi Irawan. Foto Ist.

Kota Bima, Berita11.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menegaskan mendukung proses penegakan hukum termasuk berkaitan dengan pemanggilan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima, Muhammad Amin sebagian saksi dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima, Dedi Irawan mengatakan, Pemkot Bima juga mempercayakan proses penegakan hukum oleh KPK RI.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Pemkab Bima Raih WTP ke-9
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

“Pemerintah daerah sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan dan mempercayakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya dikutip Selasa (29/8/2023).

Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Raba itu juga menegaskan proses hukum akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan. Setiap individu yang terlibat dalam proses hukum berhak atas perlindungan hukum.

Berkaitan isu yang muncul di tengah publik tentang legal atau tidaknya surat panggilan yang beredar luas di berbagai platform media sosial, Dedi Irawan menjelaskan bahwa yang dapat memastikan keabsahan surat tersebut bukan ranah Pemerintah Kota Bima, namun merupakan kewenangan KPK.

Dikatakannya, Pemkot Bima sangat menjunjung prinsip undang-undang perlindungan saksi dan korban sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait para pihak di lingkup Pemkot Bima yang telah dipanggil oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Bima.

BACA JUGA: Kejari Bima Tahan Pejabat BNI KCP Woha Tersangka Korupsi KUR

Adapun soal status tersangka H. Muhammad Lutfi, SE selaku Wali Kota Bima, Dedi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima masih menunggu informasi dan rilis resmi dari KPK selaku institusi yang berwenang menetapkan status tersangka.

Pemkot Bima mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. [B-19/*]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait