Taliwang, Berita11.com—Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Bima melakukan perpanjangan nota kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun), Rabu (23/10/2024).
Kepala BPJS Cabang Bima, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Misalnya, dengan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha atas kewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kepatuhan melakukan pembayaran iuran. Kesepakatan bersama ini menjadi payung hukum untuk menertibkan dan meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus sebagai upaya untuk memastikan seluruh warga yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat terjamin dalam Program JKN, jelas Arie.
Dengan perpanjangan nota kesepakatan ini, ia berharap agar badan usaha menjadi lebih patuh memastikan pekerjanya telah terlindungi jaminan kesehatan sesuai dengan regulasi yang ada.
Arie mengatakan, keterlibatan pihak kejaksaan dapat membantu proses penagihan kepada badan usaha yang menunggak melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK). Proses pelaksanaannya di lapangan pun dapat dipantau dengan baik sehingga ke depan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Pada sisi lain, BPJS Kesehatan juga memperkuat kolaborasi dengan para stakeholders lainnya untuk memastikan apa yang menjadi hak para pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Apabila terjadi masalah dengan pekerja, maka bisa ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pekerja biasanya dalam posisi lemah, apabila terlalu banyak meminta, maka akan terancam diberhentikan,” kata Arie.
Menurutnya, melalui pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan kejaksaan, dapat menjadi wadah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. BPJS Kesehatan melakukan penyisiran dengan melakukan pengecekan kembali jumlah pekerja yang didaftarkan.
“Kami juga bersama-sama mengecek pelaporan gaji pekerja untuk memastikan jumlah iuran yang telah dibayarkan oleh badan usaha,” jelas Arie.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara mengatakan, nota kesepahaman ini menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas koordinasi antarsatuan kerja dalam menangani hal-hal krusial yang ada di lapangan.
Diharapkan pihak kejaksaan bisa bergerak lebih leluasa untuk menjalankan fungsinya dalam menangani kasus-kasus khusus terkait kepatuhan badan usaha dalam menjalankan regulasi JKN sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Saya sangat mengapresiasi atas program-program yang telah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Melalui kolaborasi dan kerja sama yang baik ini, semoga kita bisa membangun Sumbawa Barat ke depannya lebih baik lagi dan tentu memastikan para pekerja di Sumbawa Barat sudah memiliki perlindungan JKN,” harap Titin.
Ia menambahkan, dengan semangat gotong royong sesuai dengan prinsip dalam pelaksanaan Program JKN, diharapkan semua perusahaan patuh dalam mendaftarkan pekerjanya dan memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Ditegaskannnya, bagi badan usaha yang tidak patuh atau menunggak, harus dilakukan pemanggilan secara massal, dan ditanyakan bagaimana kesanggupannya untuk menunaikan kewajibannya.
“Yang belum patuh segera dilakukan pemanggilan. Apabila tidak patuh dalam melakukan pendaftaran, maka diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Jika yang menunggak dan kesulitan melakukan pembayaran bisa melakukan dengan mencicil. Harus disepakati berapa lama untuk melunasi tunggakan.
Titin mengisyaratkan, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat akan terus mendukung dan membantu BPJS Kesehatan dalam perkara penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara. “Bagi badan usaha yang belum patuh agar dibidik dan dilihat database-nya untuk dilakukan tindak lanjut,” tegasnya. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News