Dua Penggerebekan Kasus Zina di Bima Hebohkan Publik, ini Tanggapan MUI

Ustadz Irwan M.Pd.I (Kiri). Foto Ist.
Ustadz Irwan M.Pd.I (Kiri). Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Sepekan terakhir jagad maya dan publik di Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat sontak digemparkan dua kali penggerebekan kasus pria dan wanita yang telah memiliki pasangan sah dalam perkawinan, diduga melakukan zina. Dua kasus tersebut pun kini ditangani pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, Ustadz Irwan M.Pd.I mengungkapkan rasa prihatinnya atas dua kasus zina yang menggemparkan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Akademisi Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Bima yang juga Ketua Ikatan Persaudaraan Qari Qariah dan Hafiz Hafizah (IPQAH) Kabupaten Bima itu menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang berhasil mencegah aksi massa mengeroyok para terduga pelaku zinah yang digerebek massa tersebut.

“Terlebih dahulu saya berterima kasih kepada aparat atas pencegahan ‘main hakim sendiri’. Perilaku zina yang viral tersebut disebut zina muhson. Artinya perbuatan zina yang dilakukan oleh-orang yangg punya suami atau istri. Kalau dalam syariat hukumannya adalah dicambuk dan dirajam,” ujar Direktur Pondok Pesantren Al Maliky Kabupaten Bima itu melalui pesan sosial media whatshapp, Jumat (13/1/2023).

Dikatakannya, Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya telah menjelaskan hukuman pelaku zina muhsan, yang artinya: “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).

KH M Syafi’i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang dalil-dalil muamalah (muamalah, nikah, jinayah, makanan/minuman, dan lain-lain) juga menjelaskan hadits tentang zina muhsan. Hadits diceritakan Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

“Kedua hadits soal zina muhsan menceritakan seorang-laki-laki dari Arab datang kepada Rasulullah SAW dan mengadukan hal tentang anak laki-lakinya yang berzina kepada istri majikannya dan ia telah menebus dosa anaknya itu dengan seratus kambing dan budak,” ujar Ustadz Irwan.

BACA JUGA: Pimpinan MUI Kabupaten Bima Serukan Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai dan tanpa Money Politics

Rasulullah SAW kemudian bersabda, yang artinya Artinya: dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani, mereka berkata, “Demi Tuhan yang diriku berada pada tangan kekuasaan-Nya, aku akan hukumkan antara kamu dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu ditolak dan atas anak laki-lakimu itu, dera seratus kali dan diasingkan setahun, pergilah engkau hai Unais kepada laki-laki dari Bani Aslam kepada istri orang ini, jika mengaku rajamlah. ” Ia berkata, “Maka pergilah ia kepadanya, dan perempuan itu pun mengaku. Maka Raslulullah memerintahkan dia dan perempuan itu pun dirajam.” (HR Al Jama’ah).

Dikatakannya, larangan mendekati zina juga ditegaskan dalam QS Al Isra Ayat 32, tentang larangan mendekati zina. Allah SWT dalam firmanNya Surat Al-Isra Ayat 32 menganggap zina sebagai perbuatan keji dan buruk. Bunyi ayatnya: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā.

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

“Setelah mengetahui zina muhsan adalah perbuatan yang sangat dilarang Allah SWT dan telah diingatkan Nabi Muhammad SAW, semoga kita semua selalu terhindar dari perbuatan zina,” harap Ustadz Irwan.

Ustadz Irwan juga bersyukur telah ada pidana bagi pelaku zina atau kumpul kebo sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) baru. Diharapkan, pelaku zina yang digerebek warga tersebut tersebut benar-benar dihukum untuk memberi efek jera untuk pelaku dan maupun warga lain.

“Jika boleh diharapkan ada hukum adat. Dulu kalau ada yang seperti itu, maka diusir dari kampung halaman. Semoga Allah SWT menjaga kita, keluarga kita dan anak keturunan kita perzinahan. Aamiin ya rabbal Aalamiin,” pungkas Ustadz Irwan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo.

BACA JUGA: Tahun Politik, MUI Ingatkan Kontestan dan Rakyat agar tetap jaga Persaudaraan dan Silaturahmi

Ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, larangan kumpul kebo dicantumkan pada Pasal 412 KUHP. Pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP.

Dua pasal itu menegaskan pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Artinya, tindakan tersebut bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Selain itu, juga bisa dilaporkan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sebelumnya, pria yang memiliki istri dan wanita yang telah memiliki suami serta dua anak di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, digrebek suaminya yang berprofesi sopir truk, sekira pukul 23.10 Wita, Sabtu (7/1/2023) lalu. Kasus itu kini tengah berproses di Polres Bima Kota.

Pada Jumat (13/1/2023) dini hari, jagad maya dan publik di Bima kembali dihebohkan penggerebekan pria yang telah memiliki istri, warga Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan wanita yang telah memiliki suami di Desa Bontokape Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Wanita yang telah memiliki pasangan suami sah yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia itu berhasil dievakuasi dari amukan massa oleh aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Bima, AKBP Haryanto, sekira pukul 05.30 Wita, setelah dikepung massa sejak pukul 00.30 Wita. [B-19]

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait