Didominasi Pelajar dan Mahasiswa, 592 Orang Ditilang Selama Operasi Zebra Rinjani di Kota Bima

Iptu Abdul Rahman Virga. Foto Ist.

Kota Bima, Berita11.com— Selama Operasi Zebra Rinjani 2022, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Sat Lantas Polres) Bima Kota menilang 592 pengendara yang melanggar ketentuan berlalu lintas. Pelanggar ketentuan berlalu lintas didominasi pelajar dan mahasiswa.

Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga menjelaskan, saat pekan pertama Operasi Zebra Rinjani, polisi menilang 285 pengendara. Rinciannya 100 pengendara tidak mengantungi SIM, 80 orang tidak mampu surat tanda nomor kendaraan (STNK), 25 tidak mampu menunjukan surat tanda coba (STCK) 25 pengedara, dan 30 pengendaran melakukan pelanggaran RMB.

Bacaan Lainnya

Abdul Rahman mengatakan, Sat Lantas Polres Bima Kota juga memberi teguran kepada 185 pengendara. Rinciannya, 15 pengendara melanggar ketentuan muat, 100 orang tidak memiliki kelengkapan kendaraan, 50 orang bermasalah berkaitan surat kendaraan, 75 orang terkait pelanggaran marka dan rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, surat teguran diberikan kepada 30 pengendara yang melawan arus lalu lintas dan teguran pelanggaran lain-lain terhadap 15 pengedara.

BACA JUGA: Gugah Kesadaran Pengendara, Sat Lantas Polres Bima Kota Berbagi Helm

Disebutkannya, sebagiamana klasifikasi oleh petugas Sat Lantas, 200 pelanggaran dilakukan pengendara roda dua dan 85 pengendaran roda empat, sedangkan jika dirinci berdasarkan profesi pelanggar, 2 pelanggaran oleh anggota TNI/Polri, 30 pelanggar kategori ASN, 50 karyawan swasta, 43 mahasiswa, 75 pelajar, 50 pelanggar merupakan pengemudi (driver) dan 38 profesi kategori lain-lain.

Adapun klasifikasi berdasarkan usia pelanggar, usia 16 – 21 tahun sebanyak 85 orang, usia 22 – 30 tahun sebanyak 80, usia 31 – 40 tahun sebanyak 100 orang, usia 41 – 50 tahun sebanyak 20. Berdasarkan jenis kelamin, pelanggar pria sebanyak 155 dan wanita 130 orang. Sementara berdasarkan jenjang pendidikan, pelanggar kategori pelajar SD sebanyak 15 orang, SMP 60 orang, SMA 85 orang, mahasiswa 100 orang dan putus sekolah 30 orang.

Abdul Rahman kemudian menyebut, pada pekan kedua operasi , jumlah pengendara yang ditilang 307 orang. Tidak miliki SIM sebanyak 107 orang, tidak mampu menunjukan STNK 70 orang, pelanggaran terkait STCK 30 orang, KEL 70,RMB 30 orang. Pada operasi pekan kedua, Sat Lantas juga menegus 175 pengendara.

Dikatakannya, pelanggaran yang ditemukan anggota Sat Lantas pada pekan kedua operasi, yaitu 50 pengendara berkaitan pelanggaran ketentuan muatan, 120 orang terkait kelengkapan kendaraan, 50 orang terkait surat-surat, 30 orang terkait pelanggaran marka atau rambu-rambu, 37 pelanggaran melawan arus lalu lintas, dan 20 orang karena pelanggaran lain-lain.

BACA JUGA: Grebek Rumah Sopir di Bima, Tim Intel Brimob dan Puma Amankan 33 Butir Peluru Senjata Api Laras Panjang

“Untuk kendaraan yang terlibat pelanggaran, roda dua sebanyak 257 dan roda empat sebanyak 50,” ujar Abdul Rahman sebagaimana dikutip Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin.

Sat Lantas juga mengklafisikasi pelanggar lalu lintas saat pekan kedua operasi berdasarkan profesi, yaitu 30 orang merupakan ASN, 50 karyawan swasta, 70 mahasiswa, 50 pelajar, 50 pengemudi 50 profesi lain-lain.

“Dari sisi usia pelaku pelanggaran usia 16 – 21 tahun sebanyak 70 orang. Usia 22 – 30 tahun sebanyak 80 orang. Usia 31 – 40 sebanyak 100 orang dan usia 41 – 50 tahun sebanyak 57 orang. Rincian jenis kelamin pelanggara, pria sebanyak 170 orang dan wanita sebanyak 137 orang,” ungkap Kasat Lantas.

Klasifikasi pelanggar hasil operasi pekan kedua berdasarkan tingkat pendidikan, SD sebanyak 17, SLTP sebanyak 30, SLTA sebanyak 100, mahasiswa sebanyak 100 orang dan putus sekolah 67 orang. [B-22]

Pos terkait