Bima, Berita11.com— Sejumlah pedagang dari pasar tradisional Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat mendatangi kantor Camat Bolo di Jl Kesehatan, Sabtu (11/3/2023). Para pedagang mengamuk dan mendesak pemerintah agar menutup Toko Serba 35.000.
Sejumlah pedagang yang didominasi emak-emak beralasan kondisi Pasar Sila lesu setelah Toko Serba 35.000 dibuka. Bahkan omzet mereka menurun. Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dari daerah pemilihan Kecamatan Bolo dan Kecamatan Madapangga pun mendatangi para pedagang di Pasar Sila.
Setelah itu Camat Bolo, Hj Arabiah, dua anggota DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf dan Kurniawan, Kepala Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Ahmadin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Rato, dan sejumlah anggota Muspika menggelar audiensi di kantor Camat Bolo Kabupatn Bima.
Usai audiensi, pemilik Toko Serba 35.000, Sukarjo menyepakati menutup sementaranya tokonya.
Kepala Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Ahmadin mengatakan, dia sudah memerintahkan Toko Serba 35.000 yang berlokasi di desa setempat agar ditutup, namun sang pemilik menolaknya karena telah memiliki izin resmi.
“Terkait izin yang diberikan oleh Kepala Desa Rato sudah kami teliti dengan mendatangi Toko Serba 35.000, sehingga kami memberikan izin domisili usaha,” ujar dia.
Salah satu pedagang di Pasar Sila, Ridwan mengatakan, pasca dibukanya Toko Serba 35.000, aktivitas jual-beli di pasar setempat menurun drastis karena perbedaan harga jual di toko tersebut dengan harga yang ditawarkan oleh para pedagang di Pasar Sila.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf mengatakan, dirinya sudah melihat langsung penjualan di Toko Serba 35.000. “Penjualannya bervariasi dan kami dari DPRD menyampaikan terima kasih kepada keamanan yang sudah menjaga situasi Kamtibmas,” ujar dia.
Duta Partai Keadilan Sejahtera itu meminta pemilik Toko Serba 35.000 menutup sementara kegiatan usahanya itu untuk meredam reaksi para pedagang lain. Dia mengisyaratkan dinamika tersebut akan dibahas di DPRD Kabupaten Bima pada Senin, 13 Maret 2023 mendatang.
Permintaan anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut kemudian diterima oleh pemilik Toko Serba 35.000.
Usai audiensi, sekira pukul 12.35 Wita, pemilik Toko Serba 35.000, Sukarjo menutup sementara tokonya. Kegiatan itu disaksikan dan dikawal sejumlah aparat kepolisian dan anggota TNI. Penutupan juga disaksikan para pedagang di Pasar Sila dan warga sekitar. [B-12]
Follow informasi Berita11.com di Google News