Blokade Jalan Lebih dari Enam Jam, Massa FPR Donggo Soromandi Menggugat Dibubarkan Paksa

Aksi Massa FPR Donggo Soromandi Menggugat Menutup Ruas Jalan Pantura di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Rabu (24/5/2023).
Aksi Massa FPR Donggo Soromandi Menggugat Menutup Ruas Jalan Pantura di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Rabu (24/5/2023).

Bima, Berita11.com– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bima terpaksa menembakan gas air mata untuk membuka blokade jalan lebih dari enam jam di ruas Jalan Pantura di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima yang dilakukan massa FPR Rakyat Donggo Soromandi Menggugat, dari pagi hingga menjelang petang, Rabu (24/5/2023).

Sekira pukul 17.40 Wita, sejumlah sopir truk yang mengantri beberapa jam karena blokade jalan berupaya menerobos ruas jalan yang ditutup massa sehingga aparat kepolisian yang melaksanakan pengamanan dan negosiasi dari pagi hingga sore hari terpaksa mengamankan enam anggota massa untuk mencegah chaos antara massa dengan sopir truk dan minibus yang sudah tampak gusar menunggu ruas jalan yang ditutup massa dibuka. Namun tak lama, aparat kepolisian dilempar dengan batu oleh massa, sehingga salah satu anggota Satuan Sabhara Polres Bima mengalami luka. Melihat situasi yang tak terkendali aparat kepolisian terpaksa menembakan gas air mata untuk membubarkan massa yang menutup mati ruas jalan provinsi tersebut.

Bacaan Lainnya

Tak Terima dengan pembubaran paksa dengan gas air mata, anggota massa berupaya menutup ruas jalan Pantura Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dengan balok, sekitar 150 meter dari lokasi aksi blokade yang tak jauh dari dermaga Desa Bajo Kecamatan Soromandi. Pada bagian lain, sejumlah pentolan massa membuat surat pernyataan tidak melanjutkan aksi anarkis.

Sebelum menggelar orasi dan menutup ruas Jalan Pantura sekitar Dermaga Bajo, massa FPR Donggo Soromandi Menggugat yang tiba sekira pukul 10.33 Wita di persimpangan Jalan Pantura samping kantor Desa Bajo Kecamatan Soromandi langsung menutup separuh ruas jalan. Massa juga membawa keranda mayat saat menggelar aksi, sebagai simbol nurani pemimpin telah mati dalam memerhatikan nasib rakyat.

Dalam aksinya massa yang dipimpin Gunawan alias Choky, menyampaikan lima pokok tuntutan, yaitu mendesak Bupati Bima dan DPRD Kabupaten Bima bertanggung jawab atas hilangnya alokasi anggaran Rp1 miliar untuk peningkatan ruas jalan Wadukopa Kecamatan Soromandi hingga Desa Kala Kecamatan Donggo dalam nomenklatur APBD tahun 2023.

Selain itu, mendesak DPRD Kabupaten Bima segera mengevaluasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima dan mengaspal seluruh ruas jalan rusak di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Mendesak Gubernur NTB segera membenahi jalan provinsi di Kecamatan Soromandi.

BACA JUGA: 1.257 Kepala Keluarga Terdampak Banjir Bandang Dompu, BPBD Salurkan Tanggap Darurat

Massa FPR juga mendesak Bupati Bima dan Gubernur NTB segera mencopot Camat Donggo dan Camat Soromandi.

“Ada beberapa persoalan yang harus kita bawa hari ini. Ada jeritan masyarakat Donggo dan Soromandi yang tidak dapat dijawab oleh pemerintah,” kata Firduas, salah satu koordinator massa dalam orasinya.

Dikatakannya, masih banyak ruas jalan dan infrastruktur yang kurang memadai di Kabupaten Bima, seperti Jalan Lintas Donggo-Soromandi. Selama ini dibiarkan rusak. Padalah kondisi itu merugikan masyarakat. Misalnya memicu kecelakaan lalu lintas. Bahkan hingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.

“Sampai-sampai tidak sedikit akibat jalan rusak, kendaraan terserempet dan ditabrak oleh kendaraan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, perlu alarm bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bahwa ada sanksi apalbila membiarkan jalan rusak, sesuai ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Kordinator lapangan massa FPR Donggo Soromandi Menggugat, Afrizal alias Panglima Donggo mengatakan, aksi yang digelar massa bukan atas kepentingan organisasi atau pribadi, namun murni memperjuangkan aspirasi masyarakat Donggo dan Soromandi.

Dia juga menyinggung bahwa massa FPR Donggo Soromandi Mengguggat sudah pernah menggelar aksi dan menyampaikan orasi di kantor Pemerintah Kabupaten Bima. Namun demikian, hingga kini tuntutan massa belum direspon pemerintah daerah, khususnya oleh kepala daerah. Selain itu, massa juga belum mendapatkan respon dari Gubernur NTB.

Massa FPR Donggo Soromandi Menggugat menilai bahwa jargon NTB Gemilang belum mencerminkan kondisi masyarakat, karena sebagian besar infrastruktur jalan di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kabupaten Bima seperti di Kecamatan Donggo dan Soromandi rusak parah. Bahkan sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Bima dipenuhi kubangan dan dihiasi dengan sampah di samping ruasnya.

Hingga pukul 11.35 Wita, perwakilan massa secara bergantian menyampaikan orasi. Tak lama, massa FPR Donggo Soromandi Menggugat menutup penuh ruas jalan di depan kantor Desa Bajo Kecamatan Soromandi.

Setelah itu, Kepala Bagian Operasi Polres Bima, Kompol Herman, Kasat Intelkam Polres Bima AKP Syafruddin dan sejumlah perwira Polres Bima berupaya bernegosiasi dengan massa agar membuka ruas jalan yang ditutup. Herman menyampaikan pihaknya siap menfasilitasi perwakilan massa untuk bertemu dengan Bupati Bima. Namun sebelum itu harus membuat kesepakatan bersama berkaitan waktu dan lokasi. Namun massa bergeming.

BACA JUGA: Diduga Asyik Main ‘Kuda Lumping’, Digerebek Warga

Mantan Ketua KNPI Kecamatan Soromandi, Gufran yang mencoba menenangkan massa dan mengajak mereka agar menerima tawaran aparat kepolisian, tidak direspon oleh massa. Sejumlah anggota massa membakar ban bekas di persimpangan jalan samping kantor Desa Bajo Kecamatan Soromandi.

Sekira pukul 13.00 Wita, Camat Soromandi, Julkifli dan Kepala Seksi Balai Pemeliharaan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTB, Muhlis yang berupaya menemui dan menfasilitasi tuntutan FPR Donggo Soromandi Menggugat malah ditolak dan diusir massa. Sejumlah koordinator massa menuntut agar Bupati Bima dan Ketua DPRD Kabupaten Bima segera menemui mereka.

Setelah upaya negosiasi beberapa jam dengan sejumlah aparat keamanan dan perwakilan pemerintah gagal, pasca waktu Ashar, massa FPR Donggo Soromandi Menggugat bergeser menggelar orasi dan menutup ruas Jalan Pantura sebelum persimpangan sekitar lapangan Dermaga Bajo.

Akibat aksi massa, laju kendaraan terhenti dan mengekor di sekitar lokasi aksi massa. Beberapa kali ambulan yang memuat pasien emergency, sejumlah pengendaran roda dua dan minibus lain pun terpaksa melewati ruas gang yang sempit.

FPR 2
Aksi massa FPR Donggo Soromandi Menggugat menutup ruas Jalan Pantura di Desa Bajo Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Rabu (24/5/2023).

Camat Soromandi, Julfikli mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali berupaya menfasilitasi aspirasi massa FPR Donggo Soromandi Menggugat. Termasuk berkomunikasi dengan instansi atau organisasi perangkat daerah terkait untuk membantu membenahi ruas jalan rusak di Soromandi. Hasilnya, OPD teknis tersebut pun menyanggupi tambal sulam jalan rusak dengan semen yang langsung dikerjakan pada Rabu (24/5/2023).

“Jalan rusak mulai dari Lia (Desa Punti Kecamatan Soromandi) sudah diperbaiki. Seandainya tidak ada aksi (blokade jalan) hari ini, mungkin hari ini sudah selesai. Besok akan dilanjutkan,” ujar alumnus Magister Hukum Universitas Mataram itu.

Dia menjelaskan, bahwa membenahi jalan tidak semudah yang dibayangkan, karena ada proses dan prosedur dalam birokrasi. Apalagi pada sisi lain, pemerintah daerah dan pemerintah pusat saat ini sedang menghadapi kondisi anggaran yang terbatas.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, aksi massa FPR Donggo Soromandi Menggugat sudah berlangsung beberapa jilid. Sebelumnya massa menggelar aksi di kantor Pemkab Bima dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bima. [B-19/B-22]

Pos terkait