Bima, Berita11.com— Terduga pengedar narkoba berinisial AD (35) tahun ditangkap polisi dari kos-kosan di depan perguruan tinggi swasta di Jalan Lintas Bima-Sumbawa Desa Padolo, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (20/8/2023) malam lalu.
Saat menggeledah kos-kosan tempat tinggal oknum pria tersebut, polisi berhasil mengamankan 3,46 gram sabu-sabu. Ironis setelah pria berinisial AD asal Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima itu ditangkap polisi, sejumlah warga pun memblokade jalan raya pada Senin (21/8/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Bima, Inspektur Satu Sukardin mengatakan, selain pria berinisial AD, polisi juga mengamankan pemuda 20 tahun berinisial AJ asal Desa Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
“Keduanya diamankan berdasarkan kasus tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sukardin melalui pernyataan tertulis yang diterima Selasa (22/8/2023).
Dijelaskan Sukardin, AD telah mengakui barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi merupakan miliknya. Hasil pemeriksaan urine terhadap dia menunjukan hasil positif mengonsumsi sabu-sabu.
“Rekanya AJ negatif, namun AJ sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Apabila tidak terbukti keterlibatannya terkait kasus tersebut, maka AJ akan dipulangkan dan apabila terbukti atau terkait, AJ akan diproses hukum,” kata Sukardin.
Sukardin juga menjelaskan kronologi penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut. Pada awalnya aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat berkaitan tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu di kos-kosan yang berlokasi di depan kampus swasta di Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin Aipda Arif Rahman menyelidiki dan mendatangi kos tersebut.
“Sesampainya di TKP tim melihat terduga pelaku sedang duduk di depan kamar kosnya. Kemudian anggota Satuan Resnarkoba Polres Bima melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan serta area sekitar TKP,” jelas Sukardin.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara penggeledahan dan terduga pengedar narkoba dan rekannya digiring ke markas Kepolisian Resor Bima.
“Ironisnya sehari setelah Tim Opsnal Satuan Resnarkoba mengamankan terduga, beberapa warga melakukan blokade jalan. Namun aksi beberapa warga tersebut dapat bubarkan dan jalan kembali dibuka,” jelas Iptu Sukardin.
Sukardin mengapresiasi peran serta masyarakat memberikan informasi kepada aparat kepolisian sehingga dapat mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba d wilayah Kabupaten Bima.
Pada bagian lain, Kepala Kepolisian Resor Bima, Ajun Komisari Besar Polisi Hariyanto menyayangkan aski blokade jalan oleh sejumlah oknum warga buntut pria berinisial AD ditangkap polisi karena narkoba.
Menurut Hariyanto, tanpa bantuan masyarkaat aparat kepolisian sulit memberantas peredaran gelap narkoba maupun kejahatan lain. “Narkoba adalan musuh kita bersama yang harus diperangi bersama demi keselamatan generasi kita,” tandas Hariyanto. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News