Bima, Berita11.com— Komandan Distrik Militer 1608/ Bima berhasil mengamankan 822,017 gram sabu-sabu dari empat warga yang diduga komplotan pengedar Narkoba di Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Dua orang yang ditangkap merupakan suami-istri.
Komandan Distrik Militer 1608/ Bima, Letnal Kolonel Infantri Andi Lulianto menjelaskan, empat orang terduga pengedar sabu-sabu ditangkap sekira pukul 10.00 Wita pada Senin, 18 Desember 2023 di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, setelah anggota TNI menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkoba di wilayah setempat.
“Sesuai dengan wajib TNI, kita sudah lakukan yaitu mempelopori usaha usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. Atas dasar itu Kodim 1608/Bima melakukan kegiatan penangkapan Narkoba di sasaran, tepatnya di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima,” ujar Andi saat konferensi pers di Markas Kodim 1608/ Bima di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bima, Senin (18/12/2023) malam.
Andi menyebut, empat warga yang diamankan, yaitu pria 40 tahun berinisial MS alias Ujang warga Desa Tangga Kecamatan Monta yang diduga pemilik sekaligus bandar narkoba. Kemudian pria 43 tahun berinisial Jun, warga Desa Waro Kecamatan Monta dan pria 30 tahun berinisial Sar, warga Desa Tangga Kecamatan Monta.
Selain itu, Wanita 38 tahun berinisial SH, warga Desa Tangga Kecamatan Monta, yang juga istri dari Ms alias Ujang yang juga ditangkap.
“Pada saat penangkapan, para terduga pelaku sedang berada di dalam rumah sedang melakukan kegiatan keseharian seperti biasanya dan seluruh barang bukti tersebut kita amankan dalam lokasi tersebut,” ujar Andi.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan selain sabu-sabu seberat 822,017 gram, soft gun, enam gawai canggih (handphone), uang tunai Rp3.590.000, dua tombak, 12 parang, pisau dapur, 16 alat hisap sabu-sabu, kapak, sebotol vitamin, kartu anjungan tunai mandiri, celurit dan alat timbang narkoba.
Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku Narkoba yang diamankan pihak TNI tersebut, Narkoba akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bima.
Andi mengatakan, sesuai petunjuk Komando atas TNI, sabu-sabu dan sejumlah barang bukti serta terduga kelompok pengedar yang berhasil diamankan Kodim 1608/ Bima tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya kami melaporkan ke Komando atas dan petunjuknya yaitu agar tersangka pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum,” tambahnya.
Usai konferensi pers di Markas Kodim 1608/ Bima, seluruh barang bukti dan terduga pengeda sabu-sabu diserahkan kepada pihak kepolisian. [B-12]
Follow informasi Berita11.com di Google News
=================================
Ralat:
Berita ini telah mengalami perubahan judul berita dan lead (paragraph) pertama isi berita. Semula judul tertulis Sita 28,23 Gram Sabu-sabu dan Soft Gun, Personil TNI Tangkap Bandar Narkoba hingga Suami Istri dan telah diubah menjadi Sita 822,017 Gram Sabu-sabu dan Soft Gun, Personil TNI Tangkap Bandar Narkoba hingga Suami Istri.
Demikian perbaikan kami. Redaksi