Curi 11 Tabung LPG untuk Beli Narkoba, Remaja dan Pemuda di Bima Ditangkap Polisi

Terduga pencuri 11 tabung LPG milik warga Desa Dena Kecamatan Madapangga setelah ditangkap apparat kepolisian. Mereka mencuri tabung LPG untuk kebutuhan membeli sabu-sabu.
Terduga pencuri 11 tabung LPG milik warga Desa Dena Kecamatan Madapangga setelah ditangkap apparat kepolisian. Mereka mencuri tabung LPG untuk kebutuhan membeli sabu-sabu.

Bima, Berita11.com— Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga Kabupaten Bima menangkap remaja berinisial D (16 tahun) dan pemuda 35 tahun berinisial R, warga Desa Dena Kecamatan Madapangga, sekira pukul 21.00 Wita, Sabtu (5/4/2025). Keduanya nekat mencuri tabung LPG untuk membeli Narkoba.

D dan R nekat mencuri tabung LPG milik warga Desa Dena Kecamatan Madapangga.

Bacaan Lainnya
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin, mengatakan, awalnya personel Polsek setempat mendapatkan informasi terduga pencuri berinisial D telah diamankan oleh warga. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, personel bergerak cepat mendatangi TKP dan mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolsek Madapangga.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Bima Gelar Rakor Kebijakan Kampanye, Kasat Intelkam Ingatkan Paslon soal STTP

Kepada aparat, D mengakui mencuri tabung LPG 3 Kg. Aksi itu ia lakukan bersama dua rekannya berinisial IS dan A yang juga warga Desa Dena Kecamatan Madapangga.

Setelah itu, personel Polsek Madapangga kembali bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IS, sementara terduga pelaku berinisial A masih diburu.

Mujahiddin menjelaskan kronologi kejadian, tiga terduga pelaku pencurian tersebut masuk ke rumah korban dan melakukan pencurian tabung LPG 3 Kg sebanyak 11 tabung pada Sabtu, 5 April 2025 dini hari sekira pukul 02.10 Wita.

Kejadian itu diketahui oleh korban setelah mengecek CCTV dan mengamankan salah satu terduga. Setelah itu korban menghubungi pihak Polsek Madapangga.

Setelah penyelidikan secara intensif, kedu terduga pelaku mengakui 11 tabung LPG telah dijual dan lima tabung berhasil diamankan polisi. Sementara sisanya masih pengembangan oleh aparat kepolisian. Satu terduga pelaku berinisial A masih diburu aparat kepolisian.

BACA JUGA: Penjabat Wali Kota Bima Dengarkan Keluhan Masyarakat Melayu

Selain itu, terduga pelaku berinisial I juga mengaku hasil dari penjualan tabung LPG digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Menindaklanjuti pengakuan terduga pelaku, Kapolsek Madapangga bersama anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mendatangi kediaman I dan melakukan penggeledahan, namun hasilnya atau tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Namun demikian aparat kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal usul Narkoba jenis sabu-sabu seperti keterangan terduga pelaku.

Saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum selanjutnya. [B-22]

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait