Bima, Berita11.com— Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga Kabupaten Bima menangkap remaja berinisial D (16 tahun) dan pemuda 35 tahun berinisial R, warga Desa Dena Kecamatan Madapangga, sekira pukul 21.00 Wita, Sabtu (5/4/2025). Keduanya nekat mencuri tabung LPG untuk membeli Narkoba.
D dan R nekat mencuri tabung LPG milik warga Desa Dena Kecamatan Madapangga.
Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin, mengatakan, awalnya personel Polsek setempat mendapatkan informasi terduga pencuri berinisial D telah diamankan oleh warga. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, personel bergerak cepat mendatangi TKP dan mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolsek Madapangga.
Kepada aparat, D mengakui mencuri tabung LPG 3 Kg. Aksi itu ia lakukan bersama dua rekannya berinisial IS dan A yang juga warga Desa Dena Kecamatan Madapangga.
Setelah itu, personel Polsek Madapangga kembali bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IS, sementara terduga pelaku berinisial A masih diburu.
Mujahiddin menjelaskan kronologi kejadian, tiga terduga pelaku pencurian tersebut masuk ke rumah korban dan melakukan pencurian tabung LPG 3 Kg sebanyak 11 tabung pada Sabtu, 5 April 2025 dini hari sekira pukul 02.10 Wita.
Kejadian itu diketahui oleh korban setelah mengecek CCTV dan mengamankan salah satu terduga. Setelah itu korban menghubungi pihak Polsek Madapangga.
Setelah penyelidikan secara intensif, kedu terduga pelaku mengakui 11 tabung LPG telah dijual dan lima tabung berhasil diamankan polisi. Sementara sisanya masih pengembangan oleh aparat kepolisian. Satu terduga pelaku berinisial A masih diburu aparat kepolisian.
Selain itu, terduga pelaku berinisial I juga mengaku hasil dari penjualan tabung LPG digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Menindaklanjuti pengakuan terduga pelaku, Kapolsek Madapangga bersama anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mendatangi kediaman I dan melakukan penggeledahan, namun hasilnya atau tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Namun demikian aparat kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal usul Narkoba jenis sabu-sabu seperti keterangan terduga pelaku.
Saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum selanjutnya. [B-22]