Bima, Berita11.com— Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kabupaten Bima menyorot dugaan masalah pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Sekretaris EK LMND Kabupaten Bima, Munawir mendesak dugaan penyalahgunaan ADD yang telah bergulir ke Unit Tipikor Polres Bima mengedepankan asas keterbukaan informasi public. Sebelumnya, pada 11 April 2025 kepala desa dan aparatur pemerintah desa telah diperiksa penyidik.
“Kami berharap terkait pemeriksaan kasus (dugaan) penyalahgunaan anggaran ADD Desa Sondosia Kecamatan Bolo tidak ada yang harus ditutupi. Mari mengedepankan asas keterbukaan informasi. Junjung tinggi aturan yang berlaku menuju desa yang berkeadilan bebas dari tindakan korupsi,” desaknya, Sabtu (12/4/2025).
Munawir menyorot, pada pelaksanaan program desa, banyak monopoli yang diduga dilakukan kades. “Falam hal ini penyalahgunaan anggaran kerap kali menjadi budaya, sehingga proses pelaksanaan penggunaan APBDES setiap tahun tidak sesuai RAB. Ada beberapa program penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Ia menyebut, sejumlah pelaksanaan program desa yang diduga bermasalah, antara lain pelaksanaan program peningkatan produksi peternakan, alat produksi dan pengelolaan kandang dengan nomilan Rp261.500.000 tahun 2023.
Menurut dia, seharusnya sebelum proses pelaksanaannya harus membentuk atau memiliki kelompok ternak yang disetujui oleh UPTD Peternakan Kecamatan Bolo dan disahkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bima.
Program tersebut juga tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen penyusunan APBDES. Menurutnya, telah terjadi penjualan paksa seluruh ternak tanpa melibatkan penerima manfaat. Penerima manfaat hanya menerima uang hasil penjualannya, tanpa mengetahui nominal harga terjual ternak tersebut.
“Tindakan selaku pelaksana program terbukti mencari keuntungan lebih (praktek kapitalisasi). Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelaksanaan program harus sesuai APBDES dan dilarang keras menggunakan anggaran dan melanggar RAB. Alat produksi peternakan dan pembuatan kandang digunakan secara pribadi,” kata dia.
Ia mendesak transparansi penggunaan anggaran Rp338.400.000 tahun 2022 di desa setempat. Termasuk terkait anggaran Rp104.400.000.
“Festival keseniaan adat kebudayaan dan kegiatan keagamaan tahun 2023 nominal anggaran Rp112.450.000 tidak sesuai kondisi lapangan proses programnya,” ujarnya.
Dia membeberkan, pembangunan rehabilitas rumah adat milik desa tahun 2023 dengan nominal anggaran Rp32.000.000 tidak memiliki proses pengerjaan dan laporannya diduga fiktif. Selain itu, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun 2024 dengan anggaran Rp50 juta tidak memiliki program proriatas. Tidak ada keterbukaan informasi pengunaan dan pengelolaan badan usaha milik desa. “Sampai sekarang kegiatannya mangkrak dan tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga menyorot soal item peningkatan produksi peternakan, alat produksi dan pengelolaan kandang dan lain-lain dengan nominal anggaran Rp275.200.000 tahun 2024, karena tidak jelas pengelolaannya dan tidak memiliki izin.
Ia menilai, proses pelaksanaannya dilakukan secara ilegal. Adapun masalah lain beber dia, berkaitan penyelenggaran informasi publik desa seperti pembuatan poster, baliho, informasi publik LPJ APBDES untuk masyarakat tahun 2024, dengan anggaran Rp65.100.000.
“Ketok anggaran dan penggunaan anggaran yang terlalu besar, pada proses pelaksanaan terlihat tindakan pemanfaatan perolehan keuntungan privat yang dilakukan oleh pemerintah desa,” ujar dia.
Berkaitan sorotan EK LMND Kabupaten Bima dan dugaan sejumlah penyimpangan tersebut, Berita11.com telah berupaya mengkonfirmasi kepala Desa Sondosia inisial SY melalui layanan panggilan whatshapp. SY menjawab belum mengetahui sorotan tersebut. “Belum terima (mengetahui) informasinya,” jawab SY seraya mengakhiri panggilan.
Saat dikonformasi sejumlah item yang disorot EK LMND Kabupaten Bima melalui pesan layanan media social whatshapp, SY tidak meresponnya. [B-19]
Follow informasi Berita11.com diGoogle News