Kota Bima, Berita11.com— Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Cabang Bima, Nusa Tenggara Barat, menyegel kantor PT Tukad Mas, perusahaan konstruksi jalan yang beroperasi di Kelurahan Lampe Kota Bima, Senin (21/4/2025).
Aksi penyegelan kantor PT Tukad Mas lantaran pihak perusahaan diduga belum membayar gaji 118 karyawan perusahaan setempat selama lima bulan.
“Kami melakukan penyegelan karena perusahaan belum ada itikad baik membayar hak pekerja. Total lima bulan gaji karyawan belum dibayarkan. Total ada 118 orang,” ujar Ketua Konsolidasi DPC SBSI Cabang Bima, Aris Munandar di Kota Bima, Senin (21/4/2025).
Aris menjelaskan, selama ini realisasi gaji 118 pekerja di PT Tukad Mas Kota Bima masih jauh di bawah standardisasi upah minimum kota (UMK) yang berlaku. Mereka umumnya digaji di bawah Rp2 juta. Padahal standar UMK yang berlaku di Kota Bima Rp2.662.000 per bulan. Bahkan sebagian pekerja berstatus harian lepas.
“Untuk tenaga harian lepas ada yang digaji Rp65 ribu per hari dan ada Rp70 ribu per hari, tapi dibayar bulanan. Padahal statusnya harian lepas. Itu melecehkan undang-undang,” kata dia.
Mantan buruh migran di Jepang ini mendesak Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima segera membentuk Komisi Pengupahan yang berada di bawah Dewan Pengupahan di daerah. Karena menurutnya percuma terdapat Dewan Pengupahan, namun tidak disertai Komisi Pengupahan yang akan melaksanakan pengawasan terhadap implementasi UMK, sehingga keberadaan UMK dan upah minimum provinsi (UMP) hanya formalitas.
“Dari terbentuknya Kabupaten Bima hingga terbentuknya Kota Bima belum ada terbentuk Komisi Pengupahan,” ujar anggota Dewan Pengupahan Kota Bima dan Kabupaten Bima ini.
Ia juga berharap agar eksistensi Dewan Pengupahan masuk dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Tenaga Kerja di Kota Bima dan Kabupaten Bima, karena merupakan bagian dari pemerintah.
“Manajemen Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima, menganggap Dewan Pengupahan bukan bagian dari pemerintah karena mereka tidak mau mengeluarkan anggaran, seharusnya DPA Dewan Pengupahan masuk ke Disnaker, tapi pemerintah daerah tidak peduli dengan itu,” ujar Aris.
Ia juga mengisyaratkan akan mengajukan gugatan atas kasus ratusan pekerja PT Tukad Mas yang belum menerima upah selama lima bulan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Mataram. Namun sebelum itu ia akan menunggu hasil tripartite yang difasilitasi mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
Menurut dia, masalah Kota Bima yang belum memiliki mediator sendiri menyulitkan penanganan kasus sengketa buruh. Selama ini Pemerintah Kota Bima melalui Disnaker meminjam mediator dari Disnakertrans Kabupaten Bima, sehingga menurutnya, Pemkot Bima perlu mengatensi masalah tersebut untuk memastikan hak-hak pekerja diakomodir.
“Saya akan ajukan gugatan di PHI tetapi menunggu tripartite di Disnaker, karena salah satu syarat untuk ke PHI anjuran dari mediator. Tapi Pemerintah Kota Bima belum memiliki mediator sendiri, mereka pinjam di kabupaten. Ketika ada masalah di Disnaker Kabupaten Bima, jadi mediator ini tidak bisa. Jadi menunggu kapan waktu senggangnya mediator Kabupaten Bima,” ujarnya.
Sementara itu, manager PT Tukad Mas Kota Bima, Muhammad Salim yang coba dikonfirmasi, belum terhubung. Demikian juga saat dikirimi pesan konfirmasi ke nomor media social whatshappnya. [B-19]
Follow informasi Berita11.com diGoogle News