Boymin Tersangkut Korupsi PKBM, DCP Gerindra Kabupaten Bima Usulkan Ma’rif untuk PAW

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima, Yasin. Foto Ist.Ketua DPC HKTI Kabupaten Bima, Yasin, S.Pd.I. Foto Ist.

Kota Bima, Berita11.com— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bima menyodorkan nama Ma’rif kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Bima sebagai pengganti anggota legislative, Boymin yang tersangkut kasus korupsi anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diduga merugikan Negara.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima, Yasin S.Pd.I menjelaskan, nama Ma’arif diusulkan DPC Partai Gerindra untuk menggantikan Boymin yang sebelumnya duduk di kursi DPRD Kabupaten Bima dari daerah pemilihan 4 (Kecamatan Wera dan Kecamatan Ambalawi).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, Partai Gerindra sudah mengajukan proses PAW ke tingkat pimpinan DPRD Kabupaten Bima pada akhir Desember 2022 lalu.

BACA JUGA: Petaka saat Pesta Petasan Malam Tahun Baru, Tangan Wabup Kaur Terluka Parah

“Prosesnya baru ke pimpinan dewan (DPRD). Partai (Gerindra) sudah mengajukan pergantian antar waktu itu akhir Desember kemarin. Saat ini sudah sampai di meja Sekwan untuk dilanjutkan ke KPU dan Bupati Bima,” ujar Yasin kepada wartawan di Kota Bima, Senin (2/1/2023).

Yasin menyebut, sesuai data internal Partai Gerindra yang berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Bima saat Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Boymin memperoleh suara 794 di Dapil 4 Kabupaten Bima, sedangkan suara terbanyak urutan kedua diperoleh Ma’rif atau yang akrab dikenal dengan Moris Ambalawi yang memperoleh 743 suara.

“Suara terbanyak kedua atas nama Ma’rif, itu yang kita usulkan dan nantinya akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi faktual oleh KPU,” ujar Ketua HKTI Kabupaten Bima itu.

BACA JUGA: Dua Mantan Pejabat Diskoperindag Kabupaten Dompu dan Kontraktor Ditahan Kejari

Dikatakannya, DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima sudah mencabut status Boymin sebagai pengurus maupun kader Partai Gerindra karena tersandung masalah hukum tindak pidana kasus korupsi anggaran PKBM.

“Dengan adanya masalah tersebut, partai sudah rapat internal di tingkat DPP Partai Gerindra melalui mahkamah partai di DPP memutuskan mencabut dan memberhentikan Boymin dari keanggotaan partai. Itu menjadi dasar bagi DPC Gerindra Kabupaten Bima untuk mengajukan proses PAW,” ujar Yasin. Ditambahkannya, kendati saat ini Boymin masih berstatus terdakwa dan belum ada keputusan inkrah terkait kasus yang mebelitnya, namun fasilitas dan haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima sudah dicabut oleh negara. “Itu menjadi dasar bagi DPC Partai Gerindra untuk mengajukan proses PAW,” pungkas Yasin. [B-22]

Pos terkait