Kota Bima, Berita11.com— Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2024 di SDN 29 Kota Bima menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Dana senilai Rp112.788.300 juta tidak didukung bukti pertanggungjawaban ril (authentik).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKD Pemerintah Kota Bima tahun anggaran 2024, BPK Perwakilan NTB menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban serta permintaan keterangan dari Kepala Sekolah SDN 29 Kota Bima, diketahui Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 sekolah tersebut tidak dapat ditemui.
Menurut tim BPK, hal ini dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir di sekolah sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan akhir pemeriksaan.
Tim BPK NTB menemukan, pihak sekolah membelanjakan senilai Rp171.508.800, namun hanya senilai Rp58.720.500 yang didukung dengan dokumentasi berupa foto kegiatan.
“Oleh karena itu, terdapat belanja senilai Rp112.788.300 (Rp171.508.800,00 -Rp58.720.500,00) yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban riil,” tulis BPK Perwakilan NTB dalam LHP.
Selain itu, kepala sekolah juga menerima uang Rp 15 juta dari Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mengantisipasi apabila terdapat kebutuhan mendesak pada saat Bendahara BOSP tidak dapat hadir.
“Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran BPKAD dan Bappeda tahun 2024, masih terdapat realisasi belanja yang dilakukan secara tunai,” sebut BPK dalam LHP.
Selain itu, rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank NTB Syariah, untuk pengelolaan dana belum menggunakan Cash Management System (CMS).
CMS Corporate merupakan aplikasi layanan perbankan melalui internet (web based) yang diberikan kepada nasabah untuk melakukan pengelolaan keuangan secara langsung melalui jaringan online sehingga memberikan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi.
“Bendahara Pengeluaran selama ini menarik uang tunai dalam jumlah besar dari bank dan tidak terdapat pengawalan untuk keamanan, sehingga berisiko menjadi target pencurian,” ungkap BPK.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja.
“Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga belum mematuhi ketentuan dalam pengelolaan rekening dana BOS,” sebut BPK. [B-22]
Follow informasi Berita11.com diGoogle News