Bima, Berita11.com— Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan masalah penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa tahun anggaran 2022 pada 21 desa di Kabupaten Bima. Jumlahnya mencapai Rp2,7 miliar. Menyikapi kisruh tersebut, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri mengisyaratkan akan menerbitkan regulasi khusus, peraturan bupati (Perbub) yang akan mengatur tata cara penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dana desa.
“Untuk mengatasi kisruh penyaluran bantuan langsung tunai, akan diterbitkan Perbup yang mengatur tata cara penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT yang bersumber dari dana desa,” isyarat Bupati Bima saat menggelar rapat koordinasi terbatas dengan 18 camat di Pendopo Bupati Bima sebagaimana dikutip Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin, Rabu (8/2/2023).
Indah Dhamayanti mengisyaratkan, penetapan KPM BLT desa akan merujuk kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemuktahiran basis data keluarga Indonesia atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Untuk itu, dia meminta camat lebih proaktif hadir di tengah masyarakat ketika terjadi masalah. “Camat merupakan perpanjangan tangan bupati dan wakil bupati. Sukses yang diraih bupati dan Wabup tidak lepas dari dukungan para camat. Oleh karena itu, diharapkan agar lebih sering berada di tengah masyarakat untuk memberikan imbauan berkaitan dengan kebijakan yang dilaksanakan,” katanya.
Bupati juga meminta para camat memantau fungsi dan pelaksanaan tugas para pendamping desa, sehingga mendorong regulasi diterapkan dengan baik di tingkat desa. Selain itu, meminta camat mengawasi program pembangunan yang masuk setiap kecamatan dan memastikan program terlaksana dengan baik.
Diharapaknnya, para camat mencermati hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan NTB berkaitan penyaluran BLT desa tahun 2022 dengan melakukan evaluasi dan mengawasi secara intensif saat dana desa disalurkan pada masing-masing kecamatan. [B-22]