Bima, Berita11.com— Sekretaris Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kabupaten Bima, Munawir menyorot dugaan mark up anggaran belanja makan Pemerintah Desa Sondosia Kabupaten Bima yang mencapai Rp76 juta.
Adapun Munawir menjadi pelapor dugaan korupsi pada pengelolaan APBDes Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima beberapa tahun anggaran di Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bima (Reskrim Polres Bima).
Munawir mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes Sondosia Kecamatan Bolo yang dilaporkan pihaknya di Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bima masih bergulir sampai saat ini.
Dikatakannya, salah satu temuan masalah dugaan penyimpangan dalam laporan pertanggunjawaban APBDes yang tidak sesuai fakta lapangan yaitu dugaan mark up anggaran pembelian makanan yang mana dalam SPJ desa setempat Rp76 juta, akan tetapi faktanya sesuai pengakuan pemilik rumah makan yang usahanya dicattut mengaku pihak pemerintah desa hanya pernah transaksi Rp200 ribu lebih.
“Tapi dalam nota dan SPJ itu anggaran transaksi yang tertera Rp76 juta, sedangkan menurut pihak rumah makan yang digunakan namanya dalam laporan (SPJ) pihak desa itu sampai Rp76 juta,” ujar Munawir.
Diungkapkan alumnus STKIP Taman Siswa Bima itu, permasalahan tersebut menjadi atensi pemilik rumah makan dan berencana melaporkan dugaan mark up, pemalsuan tanda tangan stempel secara terpisah kepada pihak kepolisian.
Munawir mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih mengawal kasus yang telah beberapa bulan dilaporkan kepada Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bima tersebut. Sebelumnya kepala desa dan bendahara desa telah dipanggil dan diperiksa penyidik.
“Untuk SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kasus yang kami laporkan belum kami terima SP2HP. Tapi kami melihat penyidik masih bekerja dan kasus ini masih bergulir,” ujarnya.
Selain masalah item belanja makan di rumah makan, item lain yang bermasalah sebut dia, berkaitan belanja laptop dan alat elektronik. Serta belanja bahan bangunan (semen). “Belanjanya di toko lain tapi nama dan tanda tangan yang dimasukan yang diduga dipalsukan nama toko di Desa Sondosia,” ujar Munawir.
Sebelumnya, Sekretaris EK LMND Kabupaten Bima, Munawir mendesak dugaan penyalahgunaan ADD yang telah bergulir ke Unit Tipikor Polres Bima mengedepankan asas keterbukaan informasi public. Pada 11 April 2025 kepala desa dan aparatur pemerintah desa telah diperiksa penyidik
“Kami berharap terkait pemeriksaan kasus (dugaan) penyalahgunaan anggaran ADD Desa Sondosia Kecamatan Bolo tidak ada yang harus ditutupi. Mari mengedepankan asas keterbukaan informasi. Junjung tinggi aturan yang berlaku menuju desa yang berkeadilan bebas dari tindakan korupsi,” desaknya, Sabtu (12/4/2025).
Munawir menyorot, pada pelaksanaan program desa, banyak monopoli yang diduga dilakukan kades.
“Dalam hal ini penyalahgunaan anggaran kerap kali menjadi budaya, sehingga proses pelaksanaan penggunaan APBDES setiap tahun tidak sesuai RAB. Ada beberapa program penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Ia menyebut, sejumlah pelaksanaan program desa yang diduga bermasalah, antara lain pelaksanaan program peningkatan produksi peternakan, alat produksi dan pengelolaan kandang dengan nominal Rp261.500.000 tahun 2023
Menurut dia, seharusnya sebelum proses pelaksanaannya harus membentuk atau memiliki kelompok ternak yang disetujui oleh UPTD Peternakan Kecamatan Bolo dan disahkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bima. Program tersebut juga tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen penyusunan APBDES. Menurutnya, telah terjadi penjualan paksa seluruh ternak tanpa melibatkan penerima manfaat. Penerima manfaat hanya menerima uang hasil penjualannya, tanpa mengetahui nominal harga terjual ternak tersebut.
“Tindakan selaku pelaksana program terbukti mencari keuntungan lebih (praktek kapitalisasi). Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelaksanaan program harus sesuai APBDES dan dilarang keras menggunakan anggaran dan melanggar RAB. Alat produksi peternakan dan pembuatan kandang digunakan secara pribadi,” kata dia.
Ia mendesak transparansi penggunaan anggaran Rp338.400.000 tahun 2022 di desa setempat. Termasuk terkait anggaran Rp104.400.000. “Festival keseniaan adat kebudayaan dan kegiatan keagamaan tahun 2023 nominal anggaran Rp112.450.000 tidak sesuai kondisi lapangan proses programnya,” ujarnya.
Dia membeberkan, pembangunan rehabilitas rumah adat milik desa tahun 2023 dengan nominal anggaran Rp32.000.000 tidak memiliki proses pengerjaan dan laporannya diduga fiktif. Selain itu, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun 2024 dengan anggaran Rp50 juta tidak memiliki program proriatas. Tidak ada keterbukaan informasi pengunaan dan pengelolaan badan usaha milik desa.
“Sampai sekarang kegiatannya mangkrak dan tidak jelas,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bima, Ajun Komisaris Polisi Abdul Malik tidak merespon saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana desa Sondosia yang dilaporkan aktivis mahasiswa ke Unit Tipikor Satuan Reskrim setempat.
Demikian halnya, Kepala Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang dikonfirmasi tidak merespon saat dihubungi. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News