Kota Bima, Berita11.com— Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Asakota Kota Bima, Nusa Tenggara Barat mengamankan 52 poket sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 95,59 gram saat menggerebek kos-kosan di Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Kamis (28/8/2025) siang.
Tim Opsnal Polsek Asakota dipimpin Wakapolsek Inspektur Dua Supriyadin berhasil menangkap dua pemuda terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sabu-sabu.
Kedua terduga pelaku yakni Samsir alias Jampang (20 tahun), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dan Amru (21 tahun), warga Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
Saat penggerebekan, Samsir ditemukan di dalam kamar kos-kosan bersama seorang perempuan yang diketahui istrinya, sedangkan Amru baru saja tiba di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 poket besar diduga sabu, 40 poket kecil diduga sabu-sabu, total berat kotor lebih kurang 95,59 gram, tiga korek gas, HP Android merek POCO warna biru, dompet hitam berisi KTP, ATM, dan uang tunai Rp2.140.000, selembar uang Dolar AS, selembar Dolar Singapura dan kotak kecil berbahan triplek.
Informasi awal diperoleh polisi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos milik Sugiarto alias Abiboy.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sekira pukul 11.30 WITA, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kamar kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu,”ujar IPTU Mirafuddin kepada wartawan, Kamis sore.
Dari interogasi awal, Amru mengaku datang ke lokasi setelah dihubungi oleh Samsir untuk mengantarkan sesuatu ke kamar kos-kosan tersebut.
Sekira pukul 12.30 WITA, kedua terduga pemilik narkoba beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota. Penyerahan dilakukan oleh Kapolsek Asakota dan diterima penyidik setempat, Aipda Musafiran untuk proses hukum lebih lanjut. [B-25]
Follow informasi Berita11.com di Google News