Polisi Tangkap Sindikat Penjual Emas Palsu asal Jatim yang Beraksi di Kota Bima

Dua sindikat penjual emas palsu dengan modus akad pegadaian yang ditangkap polisi di Kota Bima.
Dua sindikat penjual emas palsu dengan modus akad pegadaian yang ditangkap polisi di Kota Bima.

Kota Bima, Berita11.com— Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, berhasil mengungkap dan menyergap sindikat penjual emas palsu yang tengah beraksi di Kota Bima. Para sindikat penjual emas palsu itu berasal dari Jawa Timur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi Jufrin, mengatakan, dua sindikat penjual emas palsu yang ditangkap polisi, masing-masing berinisial SL (35) dan JN (38). Keduanya merupakan warga Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Ungkap 10 Kasus Narkoba, Polres Loteng Amankan 11 Tersangka dan 33,38 Gram Sabu-Sabu

Jufrin mengatakan, pengungkapan dan penyergapan sindikat pedagang emas palsu itu setelah polisi menerima laporan dari pegawai Pegadaian Syariah, yang menginformasikan upaya terduga pelaku menjual emas palsu alias imitasi.

“Berdasar laporan itu, tim Opsnal yang dibantu personil Intelkam Polres Bima Kota, langsung bergerak dan berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku,” ujar Jufrin.

Barang bukti kejahatan dua terduga pelaku.

Dikatakannya, sebagaimana keterangan sejumlah petugas Pegadaian di wilayah Kota Bima, para pelaku melancarkan aksinya dengan menjual emas imitasi. Caranya dengan menawarkan untuk digadai di Pegadaian.

Petugas Pegadaian pun merasa curiga. Saat memeriksa dan menimbang sejenis emas enam biji menggunakan alat elektronik, petugas mengetahui bahwa emas tersebut palsu karena dilapisi tambalan 20,5 karat, dengan kadar uji 18/ lapisan.

BACA JUGA: Nyaris Overdosis, Dua Pengedar dan Kurir Narkoba di Dasan Agung Mataram Diringkus

“Kemudian petugas Pegadaian memeriksa masih ada tiga gelang emas palsu yang dimiliki pelaku. Kedua pelaku ditangkap saat berada di kamar Motel 99 Seputaran Kelurahan Paruga Kota Bima,” kata Jufrin.

Dia menyebut, sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya Sembilan gelang emas palsu, handphone dan kalung emas palsu.

“Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas Jufrin.

Sebagaimana diketahui, aktivitas sindikat penjual emas palsu telah lama beroperasi di kota-kota besar, sebagaimana di Denpasar Bali. [B-19]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait