Sempat Kabur, Petani Pengedar Sabu-sabu di Dompu Dicokok Polisi

Terduga pengedar sabu-sabu di Dompu yang diringkus polisi, Rabu (24/9/2025) siang.
Terduga pengedar sabu-sabu di Dompu yang diringkus polisi, Rabu (24/9/2025) siang.

Dompu, Berita11.com— Sepandai-pandai tupai melompat suatu saat akan terjatuh juga. Pepatah itu tepat disematkan kepada salah seorang petani berinisial S (37 tahun). Ia dicokok polisi bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu, Rabu (24/9/2025) siang.

Diketahui S merupakan terduga pengedar barang haram sabu-sabu dan kabur saat aparat kepolisian menggerebek Sekretariat HMI di Dompu pada Juli 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Dompu,  Inspektur Satu Nyoman Suardika, menjelaskan, S bukanlah orang baru dalam target operasi. Ia ditangkap aparat kepolisian yang dipimpin  KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Inspektru Dua Sumaharto.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 klip sabu dengan berat bruto 2,43 gram (netto 0,32 gram), sejumlah uang tunai Rp305 ribu dan sebuah korek api,” jelas Suardika.

BACA JUGA:  Polisi Amankan 52 Poket Sabu-sabu saat Gerebek Kos-Kosan di Kota Bima

Penangkapan terduga pengedar sabu-sabu menyita perhatian warga sekitar, karena dilakukan tepat di halaman rumah warga setempat. S ditangkap aparat setelah menerima laporan masyarakat.

Polisi menerima informasi aktivitas transaksi sabu-sabu di kawasan Swete Timur Kabupaten Dompu. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menyelidiki hingga menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat digerebek, satu orang melarikan diri. Namun S tidak sempat menghindar. Ia ditangkap ketika duduk di atas sebuah kayu di depan rumah warga. Di sampingnya, polisi menemukan beberapa klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Penggeledahan sesuai prosedur, disaksikan dua warga sekitar, yakni Suparman (56) dan Wawan Darmawan (26). Polisi juga membacakan surat perintah tugas sebelum menggeledah pelaku dan barang-barang di sekitarnya.

“Pelaku S sebelumnya pernah kabur saat operasi di Sekretariat HMI pada bulan Juli lalu. Kini berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sorot Kerusakan Infrastruktur yang Rusak belum Dibenahi, Warga Nanga Wera Blokade Jalan Raya

Menurut Nyoman, pelaku merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Swete Timur. Penangkapan merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Saat menangkap sang pengedar, beberapa anggota keluarga pelaku terlibat adu mulut hingga memukul terhadap salah seorang warga yang menjadi saksi penggeledahan. Kericuhan berhasil diredam setelah polisi segera mengevakuasi pelaku dan saksi ke Mapolres Dompu.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, klip besar berisi 7 klip sabu-sabu (bruto 2,43 gram, netto 0,32 gram), uang tunai Rp305.000 dan sebuah korek api.

S bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu rekan pelaku yang sempat melarikan diri.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba di Dompu masih terus berlangsung, demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram,” jelas Suardika. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News


Pos terkait