Wanita asal Jakarta Ditangkap saat Ambil Paket Berisi 3.440 Butir Trihexyphenidyl dan 10.150 Butir Tramadol ari Bus Malam di Bima

Belasan ribu obat terlarang Trihexyphenidyl dan Tramadol bersama kurir yang diamankan polisi saat mengambil paket dari bus malam di Bima.
Belasan ribu obat terlarang Trihexyphenidyl dan Tramadol bersama kurir yang diamankan polisi saat mengambil paket dari bus malam di Bima.

Bima, Berita11.com— Polisi menangkap perempuan berinisial EK (37) asal Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja, Jakarta Utara saat mengambil paket satu kardus yang berisi 3.440 butir Trihexyphenidyl dan 10.150 butir Tramadol dari bus malam yang sedang berhenti di halte bus di Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima, sekira pukul 05.20 Wita, Minggu (5/10/2025).

Kepala Kepolisian Sektor Woha, Ajun Komisaris Polisi Muhtar menjelaskan, terbongkarnya jaringan pengedar obat obatan terlarang tersebut setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebut adanya kiriman obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dan pil Tramadol dari Jakarta melalui bus Rasa Sayang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  DPO Blokade Jalan di Soromandi Diringkus saat Ikut Aksi Unjuk Rasa di Madapangga



Menindaklanjuti tersebut Kapolsek Woha AKP Muhtar memerintahkan regu piket SPKT yang dipimpin Kanit SPKT Polsek Woha Aiptu Nanang Qosim melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah itu, Aiptu Nanang Qosim membagi anggota menjadi dua tim. Tim pertama bertugas melakukan pengintaian dan mengikuti bus di perbatasan Kecamatan Woha dan Kecamatan Bolo, sedangkan tim kedua bertugas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

“TKP penerimaan barang yakni di Halte Bus Desa Pandai, tiba di TKP, tim melakukan penyidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang diterima,” jelas Muhtar.

Tidak lama kemudian bus tersebut berhenti di TKP dan tim mulai mendekati salah seorang perempuan yang diduga kuat sebagai kurir. Saat bus berhenti perempuan berinisial EK (37) mengambil satu kardus dan saat itu juga pertugas dengan sigap mengamankan terduga pelaku.

BACA JUGA:  Dua Warung di Kawasan Wisata di Lombok Digrebek Polisi, Puluhan Miras Oplosan dan Pabrikan Diamankan

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas menyita 344 papan (3.440 butir) Trihexyphenidyl dan 1015 papan (10.150 butir) Tramadol.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo membenarkan pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang jaringan Metropolitan dan satu orang perempuan yang diduga kurir diamankan Polsek Woha.
Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Woha. Untuk mengetahui jaringan perempuan berinisial EK, polisi masih memeriksa terduga kurir obat terlarang tersebut. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News



Pos terkait