Sorot Program Rehabilitasi Rumah dan Rangkap Jabatan Sekdes, Warga Palang Kantor Desa Sondo

Aksi massa saat memalang kantor Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Senin (13/10/2025). Massa menyorot program rehabilitasi rumah dan soal Sekdes merangkap jabatan sebagai Ketua Kopdes Merah Putih.
Aksi massa saat memalang kantor Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Senin (13/10/2025). Massa menyorot program rehabilitasi rumah dan soal Sekdes merangkap jabatan sebagai Ketua Kopdes Merah Putih.

Bima, Berita11.com— Massa yang menamakan diri Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Sondo (Aperado) mema;lang kantor Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Senin (13/10/2025). Massa kecewa karena pemerintah desa setempat tidak menanggapi tuntutan mereka saat menggelar aksi unjuk rasa.

Perwakilan massa Aperedo, Kusnawijaya membeberkan, pihaknya menemukan, salah satu warga Desa Sondo, berinisial S, yang seharusnya masuk dalam daftar penerima manfaat sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Sondo tahun 2020, justru tidak mendapatkan haknya hingga kini.

Bacaan Lainnya

“Ini tindakan yang murni menjolimi hak dan rasa keadilan masyarakat Desa Sondo. Pemerintah desa tidak hanya lalai, tapi juga menutup mata terhadap penderitaan warga,” ujar dia.

Menurutnya,  kasus tersebut bukti nyata lemahnya transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Sondo dalam mengelola program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Aperado mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menyapaikan laporan resmi atas temuan dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi rumah tersebut.

“Kalau BPD tidak segera bertindak, maka kami pastikan kantor Desa Sondo haram untuk dibuka. Ini keputusan mutlak dari aliansi pemuda dan masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA:  Wadir I Unram PDD Bima Usulkan agar Setiap Desa Siapkan Beasiswa bagi dari APBDes

Selain memalang kantor desa, massa Aperedo mendesak pemerintah desa segera memenuhi seluruh tuntutan rakyat, di antaranya, membersihkan seluruh bentuk pungutan liar (pungli) dalam layanan pemerintahan desa.

Mengembalikan inventaris desa berupa satu unit laptop yang diduga belum dikembalikan. Memberhentikan Sulaiman dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Sondo yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Merah Putih, karena menyalahi prinsip pemerintahan yang baik dan beretika.

Massa Aperedo juga mendesak Kepala Desa Sondo memberikan salinan dokumen APBDes, RPJMDes, RKPDes, LPPD, dan LPJ APBDes dari tahun 2020 hingga 2025 kepada publik.

Mereka menegaskan penyegelan kantor desa akan terus berlangsung hingga semua tuntutan dan temuan tersebut ditindaklanjuti secara terbuka oleh BPD dan pemerintah desa.

“Ini bukan bentuk perlawanan, tapi upaya menjaga martabat rakyat dan menegakkan keadilan di desa kami sendiri,” ujar koordinator massa Aperedo.

Secara terpisah, Sekdes Sondo Kecamatan Monta, Sulaiman yang dikonfirmasi, mengaku kaget atas aksi massa Aperdo yang memalang kantor desa setempat.

“Awalnya saya kaget kok tiba-tiba ada aksi di kantor desa, tapi itu tidak menjadi masalah, karena ini merupakan wujud kepedulian adik-adik sebagai generasi pengontrol,  generasi pemantau pemerintah desa dan itu bagus, kami sangat mengapresiasikan hal tersebut,” katanya.

BACA JUGA:  Bocah Enam Tahun di Soromandi Terperosok ke Sumur saat Asyik Main di Ruangan Rumah

Mengenai sorotan dan tuntutan massa agar tentang anggaran desa yang diduga bermasalah, menurut Sulaiman, yang dilihat oleh massa baru sebatas racangan anggaran atau rencana kegiatan.

“Karena yang namanya rancangan perencanaan itu kapan saja bisa berubah kapan saja,  baik rancangan awal maupun rancangan perubahan,” katanya.

Mengenai sorotan massa yang memintanya mundur dari jabatan Sekdes karena merangkap jabatan sebagai Ketua Kopdes Merah Putih, Sulaiman beralibi tidak ada larangan secara eksplisit dalam Undang-Undang Tentang Desa, perangkat desa yang menjadi pengurus Kopdes.

“Begitu juga di UU perkoperasian, hanya ada di Kepmekop nomor 1 Tahun 2025 tentang petunjuk pembentukan Kopdes Merah Putih, bahwa pengurus Kopdes tidak berasal dari unsur pimpinan desa,” katanya.

Sementara itu, sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025, pejabat desa, termasuk kepala desa dan perangkat desa seperti sekretaris desa (Sekdes), dilarang menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP). Hal ini bertujuan menjaga independensi dan profesionalisme koperasi, serta mencegah konflik kepentingan dan dominasi kekuasaan. Sekdes atau pejabat desa lainnya dapat berperan sebagai fasilitator dalam proses pembentukan koperasi, tetapi tidak dapat menjadi pengurus. [B-33]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait