Dompu, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil membekuk pria berinisial A (31 tahun) warga Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Pengedar Narkoba tersebut ditangkap di salah kamar kos-kosan terduga sekira pukul 01.10 Wita, Kamis (16/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba teresbut berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kos di Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kabupaten Dompu yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya memerintahkan Ketua Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Bripka Abdul Hamid bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan terduga dan situasi di lapangan, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat diamankan, sang pengedar tengah berada di dalam kamar kos-kosan. “Petugas segera mengunci pergerakan terduga dan mengamankan situasi di sekitar lokasi agar proses pemeriksaan berjalan aman dan kondusif,” jelasnya.
Proses penggeledahan disaksikan dua orang saksi umum. Sebelum penggeledahan dimulai, petugas terlebih dahulu membacakan surat tugas serta menunjukkan bahwa seluruh anggota yang terlibat dalam operasi tidak membawa barang pribadi yang dapat menimbulkan kecurigaan.
Dari hasil penggeledahan, sebut dia, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kaleng rokok Surya berisi enam klip sabu-sabu siap edar, tiga kaleng rokok Surya berisi plastik klip kosong, dua bong, dua pipet kaca, dua korek api, dompet berisi alat bantu isap dan sekop dari sedotan, serta ponsel dan uang tunai Rp575.000.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 1,89 gram bruto (0,16 gram netto),” jelas Rahmadun.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, menjelaskan penangkapan merupakan hasil dari kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta warga yang berani memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Komitmen Polres Dompu jelas — tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Nyoman.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang diduga terkait dengan peredaran sabu tersebut. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News