Putusan MK: Anggota Polri Aktif Wajib Pensiun jika Ingin Jabat Posisi Sipil

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, Berita11.com— Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, termasuk jabatan sipil. Larangan ini resmi ditetapkan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (13/11/2025).

Dalam putusannya, MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pembatalan ini berarti satu-satunya cara bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian adalah dengan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Lakalantas di Bolo, Dua Cidera Berat, Satu Tewas



Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa yang dibatalkan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Hilangnya Kepastian Hukum

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa keberadaan frasa “penugasan dari Kapolri” tersebut justru menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak warga negara.

“Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian,” jelasnya.

Menurut MK, mekanisme penugasan tanpa pelepasan status aktif telah mengaburkan ketentuan utama UU Polri, menimbulkan kerancuan tata kelola jabatan publik, serta mengancam prinsip persamaan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945).

BACA JUGA:  BIN Gelar Vaksinasi Tahap II Door to Door di NTB Demi Target Herd Immunity

 

Mengakhiri Dwifungsi Polri di Jabatan Sipil

Gugatan terhadap pasal tersebut diajukan oleh pemohon Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Pemohon menilai fleksibilitas penugasan tanpa pensiun menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam birokrasi sipil dan mengurangi kesempatan warga sipil dalam mengisi jabatan strategis publik.

Mereka mencontohkan berbagai posisi penting di lembaga non-kepolisian, seperti KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga kementerian, yang diisi oleh anggota Polri aktif.

Meskipun Putusan Nomor 114 ini bersifat mengikat, putusan ini diwarnai dinamika perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu concurring opinion (alasan berbeda) dari Hakim Arsul Sani. [B-31]

Follow informasi Berita11.com di Google News



Pos terkait