Vonis lebih Berat, Hakim Tipikor Tambah Hukuman Penjara Dua Terdakwa Korupsi KUR BNI Woha

Suasana sidang kasus korupsi KUR BNI KCP Woha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Suasana sidang kasus korupsi KUR BNI KCP Woha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Bima, Berita11.com— Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tahun 2021.

Kedua terdakwa tersebut adalah Arif Rahman, mantan pejabat BNI KCP Woha, dan Asrarudin, Direktur PT Al Israh.

Bacaan Lainnya

 

Vonis untuk Pejabat BNI Lebih Tinggi 1 Tahun

Terdakwa Arif Rahman divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara lima tahun, meningkat satu tahun dari tuntutan JPU yang hanya empat tahun.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sondosia Bima dan Pemdes Sanolo Mangkrak

 

Vonis Hakim: Pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp159.180.000 subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan JPU: Pidana penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga  bulan, dan UP Rp159.180.000.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis F Putra, didampingi JPU Siti Hawa, menyatakan bahwa Arif Rahman telah menitipkan uang sejumlah kepada Kejaksaan sebelum putusan. Uang titipan ini kemudian dinyatakan oleh majelis hakim sebagai pembayaran Uang Pengganti.

Menanggapi putusan yang lebih berat tersebut, Arif Rahman melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.

 

Direktur PT Al Israh Dihukum 6 Tahun

Sementara itu, terdakwa Asrarudin alias Udin juga menerima vonis yang lebih tinggi. Majelis hakim menghukum Asrarudin dengan pidana penjara enam tahun dan denda yang lebih besar dari tuntutan jaksa.

BACA JUGA:  Boymin Tersangkut Korupsi PKBM, DCP Gerindra Kabupaten Bima Usulkan Ma’rif untuk PAW

 

Vonis Hakim: Pidana penjara enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan, dan diwajibkan membayar UP sebesar Rp290.820.000 subsider bulan bulan kurungan.

Tuntutan JPU: Pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UPRp 290.820.000.

 

Hukuman penjara Asrarudin bertambah enam bulan dari tuntutan JPU. Hingga berita ini diturunkan, Virdis F Putra menambahkan bahwa terdakwa Asrarudin belum menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News


Pos terkait