Jakarta, Berita11.com— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini diusulkan oleh Komisi II DPR dengan tujuan utama untuk memperkuat manajemen karier ASN dan menanggulangi tingginya praktik politisasi dalam penempatan jabatan.
Salah satu perubahan paling krusial dalam RUU ASN yang diusulkan adalah mengenai penentuan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama atau setara eselon II.
JPT Pratama Rawan Politisasi
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya revisi UU ASN karena masih banyak celah yang memungkinkan politisasi ASN. Politisasi ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi PNS yang menduduki JPT pratama, seperti kepala dinas, sekretaris daerah, dan kepala badan. Jabatan-jabatan ini kerap menjadi target obok-obok atau intervensi oleh kepala daerah setiap kali Pilkada.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, membenarkan kerentanan ini. Menurutnya, JPT pratama merupakan jabatan karier PNS, namun banyak kasus Sekda atau kepala dinas yang dicopot oleh kepala daerah karena dinilai tidak mendukung pejabat lama.
Untuk melindungi karier PNS dari politisasi, RUU ASN 2023 memperkuat pasal-pasal yang sebelumnya hanya menunjuk JPT utama (eselon I) oleh Presiden. Dalam RUU baru, kewenangan Presiden diperluas hingga mencakup penentuan pejabat JPT pratama.
“Revisi UU ASN 2023 menarik kewenangan Pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” jelas Rifqinizamy dikutip Jumat (28/11/2025).
Meski demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta tidak khawatir kewenangannya akan berkurang drastis. Suharmen menjelaskan bahwa Pemda masih tetap diberikan peran krusial, yaitu kewenangan untuk menyelenggarakan rekrutmen calon-calon JPT pratama. Dengan demikian, kewenangan Pemda hanya ditata ulang, bukan dihilangkan sepenuhnya, untuk menciptakan manajemen ASN yang lebih profesional dan bebas dari pengaruh politik praktis. [B-19]
Follow informasi Berita11.com di Google News











