Bima, Berita11.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 di SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, ke tahap penyelidikan.
Keputusan ini diambil setelah tim jaksa menemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan dana tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F. Putra, mengonfirmasi bahwa proses penanganan perkara telah bergeser dari tahap Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Puldata-Pulbaket).
“Iya, sudah ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH). Penanganan sudah naik ke tahap penyelidikan,” ujar Virdis saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Kamis (18/12/2025) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim kejaksaan telah mengantongi sejumlah dokumen penting terkait laporan pertanggungjawaban dana BOS tahap I dan tahap II tahun 2025 di sekolah tersebut. Muncul dugaan kuat bahwa sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dibuat secara fiktif untuk menutupi penyimpangan anggaran.
Beberapa poin krusial yang tengah didalami oleh penyidik antara lain:
Pengadaan Barang: Dugaan penggelembungan harga pada pengadaan 108 kursi belajar dengan kisaran harga Rp440 ribu hingga Rp500 ribu per buah.
Tunggakan Honor: Honor kegiatan ekstrakurikuler selama lima bulan (Juli–November 2025) senilai Rp45 juta dan honor pegawai TU non-ASN (Oktober–Desember 2025) sebesar lebih dari Rp40 juta yang dilaporkan belum dibayarkan.
Utang Pribadi: Adanya tagihan utang dari pihak lain yang mengatasnamakan sekolah, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski status sudah naik ke tahap penyelidikan, pihak Kejari Bima menjadwalkan pemanggilan para saksi dan pihak terkait secara intensif pada awal tahun mendatang. Hal ini dikarenakan waktu yang sudah mendekati akhir tahun anggaran.
“Secepatnya tim akan memulai pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan. Karena ini sudah akhir tahun, proses pemeriksaan akan kami lanjutkan mulai awal Januari 2026 nanti,” tegas Virdis.
Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi pengelolaan dana pendidikan di wilayah Kabupaten Bima dan memberikan kepastian hukum terkait hak-hak tenaga pengajar serta fasilitas belajar siswa yang terdampak. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News














