Taliwang, Berita11.com— Tak banyak wanita yang rela diselingkuhi, demikian juga bila dimadu. Namun tidak demikian dengan Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Desa Labuhan Lalar Kabupaten Sumbawa Barat. Dia rela dipoligami oleh suaminya, setelah sang pendamping hidup diketahui menghamili wanita idaman lain berinisial N.
N, wanita asal Pulau Lombok dihamili suami dari Bunga berinisial BAK (36 tahun). Perselingkuhan itu terungkap setelah N datang melaporkan yang dialaminya kepada Kepala Desa Labuhan Lalar dan Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas/ BKTM) setempat, Briptu Agus Rahmat.
BAK dan N dimediasi bersama Bunga oleh Kepala Desa dan BKTM Labuhan Lalar pada Minggu (22/8/2021). Bunga mengizinkan BAK menikahi N yang diduga tengah hamil.
Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar Briptu Agus Rahmat dalam laporannya, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi di Taliwang, membenarkan adanya mediasi tersebut. Sesuai pengakuan N, dia telah dihamili oleh BAK.
“Korban N ini berasal dari Lombok, dia datang ke Labuhan Lalar untuk melaporkan kepada kepala desa bahwa dia telah dihamili oleh BAK,” jelas Eddy.
Dijelaskan Eddy, sebagaimana pengakuan N, awalnya dia berkenalan dengan BAK beberapa bulan lalu. Ketika itu BAK yang merupakan pengojek, mengantar N dari pelabuhan Poto Tano ke Taliwang untuk menjenguk keluarganya.
Di jalan, keduanya berkenalan dan mulai dekat, sehingga mereka bersepakat akan bertemu kembali di lain waktu. Pada pertemuan selanjutnya itu keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga N hamil.
Untuk meminta pertanggungjawaban dari BAK, N langsung datang ke Desa Labuhan Lalar dan melaporkan perihal kehamilannya. Keduanya langsung dipanggil untuk dimediasi.
Bhabinkamtibmas Labuhan Lalar Briptu Agus Rahmat menjelaskan, apa yang dilakukan BAK dan N adalah pelanggaran hukum, yaitu perzinahan yang dapat diproses sesuai hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan pihak desa setempat, akhirnya istri BAK mengizinkan suaminya menikahi selingkuhannya dengan cara baik-baik.
“Kedua belah pihak sudah sepakat, istrinya mengizinkan BAK menikah lagi dan mengatur rencana pernikahan tersebut dengan baik,” ujar Eddy. [B-19]