Mataram, Berita11.com— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram meringkus pengedar dan kurir narkoba, masing-masing berinisial AC (42 tahun) dan HN (30 tahun), Minggu (2/5/2021) lalu.
Kedua pria tersebut merupakan warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Keduanya ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan petugas. “Ada dua orang yang kita amankan. Sementara ini dugaan kita mereka pengedar dan kurir Narkotika. Ada sabu-sabu yang kita dapatkan di Dasan Agung,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Rabu (5/5/2021).
Heri mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang sampai di kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Sebagaimana informasi awal, pelaku biasa menjual atau transaksi jual beli sabu pada salah satu rumah di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.
“Informasi itu ditindaklanjuti dengan turun lapangan untuk penyelidikan. Gerak gerik mencurigakan dalam pantauan petugas,” kata Heri yang didampingi didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK dan Kasubag Humas Polresta Mataram, IPTU Erny Anggraeni SH.
Hasil pengeledahan badan dan ruangan kedua pelaku, polisi mendapatkan barang bukti 25 gram sabu-sabu, uang tunai Rp2,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Barang bukti sabunya ada 25 gram dan uang tunai Rp2.400.000 kami dapatkan dari dalam lemari. Pelaku langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Heri.
Petugas berupaya mengembangkan kasus ini. Termasuk keterkaitannya dengan jaringan luar daerah. Sebagaimana pengakuan kedua pelaku, barang haram berasal dari Pulau Batam yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Batam berinisial ZL. Yang mana narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur pelabuhan Lembar yang diambil oleh AC dan HN beberapa hari sebelum mereka ditangkap.
“Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku HN didapati sedang menggunakan sabu-sabu dan dalam kondisi hampir over dosis,” beber Heri.
Hasil tes urin kedua oknum warga Mataram ini positif menggunakan sabu-sabu. “Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,” kata Heri.
Atas perbuatannya itu, kedua warga tersebut disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Pasokan barangnya masih kita dalami. Karena pelaku irit bicara dan belum mengaku. Walaupun belum mengaku tetap akan kita kembangkan,” isyarat Heri.
Satu dari empat pelaku disebut petugas merupakan residivis kasus narkoba. Satu di antaranya juga masuk DPO Satresnarkoba Polresta Mataram. “Sebelumnya pernah ditangkap juga. Tapi saat itu tidak ada barang buktinya. Kita lidik lagi,” bebernya. [B-12]