Geledah Rumah di Desa Air Suning KSB, Polisi Tangkap Pemilik Sabu-sabu

Terduga pemilik Narkoba sabu-sabu saat digeledah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat dan sejumlah barang bukti yang diamankan, Minggu (9/7/2023).
Terduga pemilik Narkoba sabu-sabu saat digeledah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat dan sejumlah barang bukti yang diamankan, Minggu (9/7/2023).

Mataram, Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat menangkap pria berinisial MA, warga Desa Air Suning Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) setelah menggeledah rumah pria tersebut dan mendapati barang bukti enam lembar klip berisi sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain, Minggu (9/7/2023).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumbawa Barat, Inspektur Dua Eddy Soebandi menjelaskan, sekira pukul 18.00 Wita, Minggu (10/7/2023) anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos di Desa Air Suning Kecamatan Seteluk KSB sering digunakan transaksi narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA: Berupaya Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Sabu-sabu ini Ditangkap di SPBU
Iklan%20tamsis

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20Hitam%20Geometris%20Selamat%20Har 20250329 105626 0000

“Atas informasi tersebut anggota Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat AKP Muh Fathoni. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan anggota Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” ujarnya dikutip dari siaran pers Bidang Humas Polda NTB, Senin (10/7/2023).

Sekira pukul 20.00 Wita anggota Opsnal memeriksa badan terduga dan menggeledah rumahnya, sehingga ditemukan barang bukti enam lembar plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu, bendel plastik klip kosong, jarum sumbu, pipet plastik yang diruncingkan, bungkus rokok, lembar plastik klip bekas pakai, 2 korek api gas, bong yang terpasang pipet plastik dan piva kaca, dan HP warna biru.

“Selanjutnya selesai melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku MA beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eddy. [B-19]

BACA JUGA: Paket Farmasi dari Jakarta itu ternyata 15.000 Butir Tramadol

Follow informasi Berita11.com di Google News

Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Salinan%20dari%20Emas%20dan%20H 20250329 142724 0000

Pos terkait