Ringkus Empat Warga Terkait Narkoba, Polisi Peroleh Informasi Sumber Sabu-sabu dari Haji P

Ilustrasi pengedar Narkoba.
Ilustrasi pengedar Narkoba.

Taliwang, Berita11.com— Polisi meringkus empat orang berkaitan kepemilikan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (11/2/2023) lalu. Mereka yang diringkus, masing-masing berinisial HS, RS, SK, dan KR.

Hasil pengembangan setelah dua terduga pelaku pertama ditangkap, polisi mendapatkan informasi barang haram itu diperoleh secara berantai yang bermuara kepada warga Kabupaten Sumbawa Barat berinisial Haji P. Namun polisi belum menangkap oknum warga itu karena situasi yang belum memungkinkan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP Henry Novika Chandra menjelaskan, pada awalnya polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 1,25 gram saat menggeledah sepeda motor yang ditumpangi dua pria yang berinisial HS dan RS, di jalan raya tepat di depan Masjid Dusun Taruna Desa Baru Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Barat .

BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Bareng KPK soal OTT Nganjuk

“Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati 2 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,25 gram yang disimpan di dalam jok motor yang digunakan keduanya,” ujar Henry, Minggu (12/2/2023).

Sesuai hasil interogasi oleh polisi, kata Henry, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial SK, warga Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat, KSB. Polisi pun berhasil meringkus SK di Desa Labuhan Mapin.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, namun petugas memperoleh informasi bahwa SK mendapatkan barang haram dari saudara KR (36) di Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat,” kata mantan Kapolres Bima Kota itu.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pria berinisial KR yang saat itu dudu di pinggir jalan. Saat memeriksa saku dan tubuh terduga tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti.

BACA JUGA: Jualan Sabu-sabu, Bapak dan Anak Dikerangkeng

“Karena situasi banyak massa yang mendatangi petugas saat itu, petugas membatalkan untuk menggeledah rumah KR dan petugas langsung mengamankan dan membawa KR,” ujar Henry.

Hasil polisi mengembangkan keterangan KR, polisi mendapat informasi jika pria tersebut mendapat barang haram itu dari Haji P, warga Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat, KSB.

“Mengingat situasi yang ramai oleh massa, petugas kemudian menunda pencarian kepada Haji P,” kata Henry. Sementara itu, empat pria yang diduga berkaitan kepemilikan dan peredaran Narkoba itu dibawa ke Mako Polres Sumbwa Barat. [B-22]

Pos terkait