Polres Bima Limpahkan Berkas 15 Tersangka Pemblokiran Jalan ke JPU Kejari Raba

AKP Masdidin. Foto Ist.
AKP Masdidin. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor (Polres) Bima melimpahkan berkas dan barang bukti tahap 2 sebanyak 15 tersangka pemblokiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Selasa (11/7/2023) siang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima, Ajun Komisari Polisi Masdidin membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas dan barang bukti tahap 2 sebanyak 15 tersangka pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi kepada JPU Kejari Raba Bima setelah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan setempat.

Bacaan Lainnya

“Benar kami telah melimpahkan berkas dan barang bukti 15 tersangka pemblokiran jalan di Soromandi ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya dikutip Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima, Inspektur Satu Adib Widayaka.

BACA JUGA: Begini Drama Evakuasi Terduga Pezina di Bima hingga lolos dari Kepungan Massa

Masdidin menuturkan, berkas tahap 2 yang dilimpahkan tersebut terbagi menjadi tiga berkas dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.

Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara pidana nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejari Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka berinisial GN,UJ,RR,dan UR.

Kedua, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara pidana nomor: B/1175/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejari Bima Nomor:B-3844/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara 2 atas nama tersangka berinisial AM, SD, SL, AD, dan ML.

Ketiga, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara pidana nomor: B/1177/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejari Bima Nomor:B-3843/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara 2 atas nama tersangka berinisial MS,FI,MF,AB,HS, dan AS.

BACA JUGA: Duh, Suami Tega Banting Istri hingga Meninggal Dunia

Masdidin menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam perkara tersebut, Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Uraiannya berkaitan tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas

“Berkas tahap 2 atau P21 sebanyak 15 tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima,” tandas Masdidin. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News

Pos terkait