Bima, Berita11.com— Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo Kabupaten Bima di bawah kendali Kapolsek setempat, Inspektur Satu Nurdin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami Nurmala sari (36 tahun), warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.
Berbekal informasi hasil pelacakan (tracking) terhadap IMEI handphone (HP) korban oleh Kepala Unit Pidana Umum Polres Bima, Ipda Binawan Kharismi, tim Polsek Bolo berhasil mengungkap dan meringkusnya terduga pelaku curat berinisial MF alias FD di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Senin (11/11/2024) sore.
Kepala Kepolisian Sektor Bolo, Inspektur Satu Nurdin menjelaskan, kasus Curat yang dialami korban terjadi sekira pukul 03.30 Wita pada Rabu, 28 Agustus 2024 di rumah korban di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
“Awalnya pelapor sedang beristirahat tidur di dalam kamarnya. Sementara HP miliknya di cas (charge) di ruangan tamu. Kemudian sekitar 06 .00 WITA pelapor terbangun dari tidurnya dan keluar untuk mengambil HP yang di cas tersebut, namun pelapor kaget setelah tidak menemukan HP miliknya,” ujar Iptu Nurdin melalui layanan media sosial whatshapp.
Setelah mengetahui HP miliknya dalam kondisi sedang dicharge hilang, pelapor menanyakan kepada anaknya. Namun anak korban menyatakan tidak mengetahui. Sadar HP miliknya hilang dicuri, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polsek Bolo. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta.
Iptu Nurdin juga menjelaskan kronologi kasus Curat yang dialami korban berhasil diungkap. Pada Senin, 11 November 2024 sekira pukul 11.30 WITA, Unit Intelkam Polsek bolo mendapatkan informasi hasil tracking IMEI HP oleh Kanit Pidum Polres Bima IPDA Binawan Kharismi S, bahwa HP milik korban terdeteksi berada di wilayah Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, sehingga petugas melakukan penylidikan lebih lanjut dan didapati HP tersebut penguasaan pengojek berinisial HF (40 tahun) di Desa Bolo Kecamatan Madapangga.
Sekira pukul 15.24 WITA, Unit Reserse dan Intelkam Polsek Bolo menuju rumah terduga pelaku curat berinisial MF alias FD. Namun saat sampai di rumah terduga pelaku, anggota diinformasikan bahwa MF alias FD tidak berada di tempat, namun berada di rumah istrinya di Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
“Dari perkataan ortunya (orag tua terduga pelaku), anggota Resintelkam tidak percaya begitu saja dan langsung melakukan penggeledahan atau pemeriksaan rumah dan secara tiba-tiba menemukan terduga pelaku sedang tertidur di kamarnya, sehingga anggota Unit Resintelkam langsung menggiring terduga pelaku ke Mako Polsek Bolo,” jelas Iptu Nurdin.
Setelah dibawa ke Mako Polsek Bolo dan diinterogasi, MF alias FD mengaku telah menjual HP korban di retail (counter HP) di Desa Timu Kecamatan Bolo. Pemilik counter HP tersebut telah menjual HP korban kepada pihak lain.
Selain mengamankan barang bukti HP merek Vivo berwarna hitam, anggota Polsek Bolo juga memeriksa warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga berinisial HF yang merupakan pembeli HP milik korban dari terduga pelaku curat berinisial MF alis FD. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News