Kantungi Narkoba, Sopir Bemo di Dompu Ditangkap Polisi

Ilustrasi Narkoba.

Dompu, Berita11.com— Pria berinisial AB (22 tahun), warga Dusun Mada Oi U’a, Desa Madaprama, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi karena mengantungi  dua plastik klip transparan yang diduga sabu-sabu, Sabtu (2/7/2022).

Pria yang berprofesi sopir bemo tersebut ditangkap Tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu saat melintas di Jalan Raya Dusun Manggena’e Desa Manggena’e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu menggunakan angkutan umum yang dikendarainya, Sabtu petang.

“Bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga AB (22 tahun) yang beralamatkan Dusun Mada Oi U’a, Desa Madaprama, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. AB di tangkap Tim Bravo Tambora terkait laporan masyarakat bahwa ada salah satu angkutan umum (bemo) yang membawa Narkoba dari arah Dompu menuju Bima,” ujar  Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik.

BACA JUGA:  Hutang NTB Terhadap Kontraktor Rp300 Miliar, Politisi Udayana Wacanakan Tracking Dana Pokir dan Direktif
Barang Bukti yang Diamankan Polisi.

Dijelaskan dia, penangkapan AB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat berkaitan seseorang yang membawa narkotika dari arah Dompu menuju Bima. setelah menerima informasi tersebut, pihaknya memerintahkan anggota Opsnal Polres Dompu melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi A1 posisi dari seseorang tersebut anggota Opsnal bergegas menuju  tempat tersebut dan pada saat itu anggota Opsnal memberhentikan sebuah mobil bemo yang sesuai dengan informasi yang didapat,” kata Abdul Malik.

Saat menggeledah sang sopir tersebut, tim Opsnal memanggil sejumlah saksi.  

“Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan peralatan untuk menggunakan narkotika,” jelasnya. [B-12]

BACA JUGA:  Kadis Pariwisata Nyaris jadi Korban, Oknum Kades di Bima Diduga Aniaya Pengurus Pokdarwis