Dompu, Berita11.com– Menjelang pelaksanaan WM Soundwave Festival 2026, Polres Dompu menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hasilnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengungkap peredaran miras ilegal jenis draft dan arak di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dompu, sekira pukul 22.00 WITA, Minggu (29/3/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Lokasi pertama berada di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, tepatnya di rumah milik K (49). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam dus minuman draft dan 30 botol arak.
Sementara di lokasi kedua, yakni di Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, rumah milik S (42), petugas kembali menemukan empat dus minuman draft dan satu dus arak.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Rahmadun menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif, khususnya menjelang event besar yang berpotensi menimbulkan kerawanan akibat konsumsi miras.
“Polres Dompu akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan WM Soundwave Festival 2026,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News

















