Bima, Berita11.com— Dua warga RT 02/01 Desa Nonto Ntera Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, masing-masing berinisial AB (36 tahun) dan EF (23 tahun) yang diduga pengedar uang palsu (upal) dibekuk polisi, Kamis (28/9/2023) sore.
Aksi kedua warga tersebut mengedarkan upal tercium polisi setelah memperoleh informasi dari Syamsurizal, korban yang juga Agen BRILink di Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Dalam aksinya oknum warga tersebut melakukan transaksi pengiriman uang di loket BRILink milik korban mengguakan uang palsu.
Kepala Kepolisian Sektor Monta Kabupaten Bima, Ajun Komisaris Polisi Takim mengatakan, setelah menerima informasi dari korban, Kepala Unit Intelijen Keamanan, Ajun Inspektur Dua Anhar dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Monta, Ajun Inspektur Dua Rahmad Jaya yang dipimpin oleh dirinya langsung menyelidiki posisi terduga pelaku. Hasilnya, polisi mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Setelah itu, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Monta serta Bhayangkara Keamanan dan Ketertiban Desa Tolouwi Kecamatan Monta, melihat terduga pengedar upal berinisial EF sedang mengendarai sepeda motor warna hitam bersama temannya di Desa Tolouwi.
Setelah berhasil mengamankan EF, polisi lantas menggeledah badan dan sepeda motor terduga pengedar upal tersebut. Hasilnya polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp1.720.000, handphone dan sebilah pisau belati lengkap dengan sarungnya.
“Betul , terkait kasus upal Polsek Monta bersama Polres Bima terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus upal di Kecamatan Monta baru diketahui minggu ini dan Polsek Monta maupun Polres Bima langsung melakukan tindakan kepolisian mengamankan barang bukti maupun orang yang diduga menyimpan atau menggunakan upal,” ujar AKP Takim saat dihubungi Berita11.com melalui layanan media sosial whatshapp, Jumat (29/9/2023).
Berdasarkan hasil introgasi terhadap terduga EF, polisi memperoleh informasi upal tersebut diberi AB untuk ditransfer melalui BRILink milik korban, Samsurijal warga Desa Sondo Kecamatan Monta.
Setelah itu, tim gabungan aparat kepolisian mendatangi rumah AB. Selain mengamankan oknum warga Desa Nonto Ntera tersebut, polisi juga menggeledah rumah oknum warga tersebut disaksikan perwakilan pemerintah desa setempat dan warga sekitar. Namun polisi tidka menemukan barang bukti.
Oknum warga tersebut kemudian digiring polisi ke Markas Polsek Monta Kabupaten Bima. Setelah itu digiring ke Markas Polres Bima.
Dalam kasus ini, polisi menyita tujuh lembar upal pecahan Rp100 ribu dari Agen BRILink yang menjadi korban kedua oknum, dari total 12 lembar upal yang diketahui beredar, sedangkan lima lembar masih dalam upaya untuk disita.
AKP Takim mengimbau masyarakat khususnya pelaku bisnis (UMKM) seperti pemilik toko sembako dan pemilik mesin mini ATM (EDC) atau agen perbankan seperti BRILink agar waspada terhadap peredaran upal.
Menurutnya upal dan uang asli sangat jauh berbeda. Beberapa cara mendeteksi upal di antaranya dengan cara diraba dan diterawang atau menggunakan alat deteksi khusus upal (money detector) yang harganya terjangkau karena kurang dari Rp100 ribu. [B-22]
Follow informasi Berita11.com di Google News