Bima, Berita11.com— Sekretaris Dewan Pimpinnan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bima, Andi Supriyanto mendesak pemerintah daerah agar menertibkan sejumlah tambang ilegal (tanpa izin) yang masih beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bima.
Menurut alumnus STKIP Harapan Bima ini, sampai saat ini sejumlah tambang ilegal masih marak beropeasi di wilayah Kabupaten Bima. Ia mencontohkan, aktivitas tambang pasir besi di Kecamatan Wera Kabupaten Bima masih beroperasi. Padahal izinnya sudah lama berakhir. Sepengetahuan dirinya aktivitas penambangan mineral pasir besi menggunakan kapal keruk (dregde) masih terjadi di Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Andi menilai keberadaan tambang ilegal merusak lingkungan dan tidak berkontribusi positif bagi daerah. Karena tidak memberikan kontribusi berupa royalti maupun retribusi. “Jadi harapan kami agar pemerintah daerah dan perangkat terkait agar menertibkan sejumlah tambang ilegal yang izinnya tidak lagi berlaku maupun yang memang sejak awal tidak mengantungi izin lengkap,” desaknya saat ditemui di STKIP Harapan Bima belum lama ini.
Ia juga meminta pemerintah daerah agar menertibkan sejumlah aktivitas galian C atau yang saat ini lazim disebut tambang bantuan sebagaimana Undang-Undang Minerba baru khususnya yang tidak mengantuungi izin dan tidak berkontribusi positif terhadap daerah. “Semua tambang ilegal tanpa izin itu harus ditertibkan,” kata pria asal Kecamatan Wera Kabupaten Bima ini.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah tambang batuan maupun tambang mineral B yang mengantungi izin agar berjalan sesuai koridor.
Andi juga mendesak pemerintah daerah agar menertibkan sejumlah perusahaan tambak udang yang belum melengkapi izin lengkap seperti pemantauan lingkungan. Sepengetahuannya, hingga saat ini masih banyak perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima terutama di Kecamatan Wera yang belum melengkapi izin linglkungan seperti terkait pengelolaan limbah, sehingga sampai saat ini mendapatkan sorotan dari masyarakat dan mahasiswa.
“Sampai saat ini rata-rata tambak di Wera belum memiliki izin lengkap. Tapi pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup belum meresponnya,” ujar dia. [B-31]
Follow informasi Berita11.com di Google News











