Jakarta, Berita11.com— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim menilai mantan polisi berpangkat jenderal bintang dua itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim juga memertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.
Adapun yang memberatkan Sambo di antaranya karena telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Dia juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo yang menjadi pertimbangan hakim. Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan hakim yang mengganjar Ferdy Sambo dengan vonis mati lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Sejumlah nama yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Pada sisi lain, sebagian besar masyarakat Indonesia menyambut positif putusan Majelis Hakim karena menjatuhkan hukuman maksimal.
Sementara itu, keluarga Brigadir J turut menyaksikan pembacaan putusan hakim melalui layar kaca. [B-22]