7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Foto Ist.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Foto Ist.

Jakarta, Berita11.com— Belum lama ini, beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.

Merespon hal  tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Bacaan Lainnya

“Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025,” terang Rizzky pada Senin (23/6/2025).

Kriteria kedua, lanjut Rizzy, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

BACA JUGA:  Tokoh Intelektual Muda:  Papua Butuh Pj Gubernur agar Pelayanan Publik Kembali Normal

Rizky menambahkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky menuturkan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.

Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN.

BACA JUGA:  Surya Paloh Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” kata Rizzky. [B-22]

Follow informasi Berita11.com di Google News


Pos terkait