Soal Pasien Peserta PBI yang Ditolak RSUD, ini Respon BPJS Kesehatan Cabang Bima

Ilustrasi Orang Sakit. Foto Ist.
Ilustrasi Orang Sakit. Foto Ist.

Bima, Berita11.com— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima mengisyaratkan akan terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (Faskes) termasuk rumah sakit agar tidak terjadi diskriminasi layanan di Faskes, termasuk yang dialami peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diisyaratkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Cabang Bima, Muhammad Ilham ketika dihubungi Berita11.com melalui pesan layanan media sosial whatshapp.

Bacaan Lainnya

Diakui dia, 90 persen pasien yang berobat ke rumah sakit merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nnasional (JKN).

“Kami dan fasilitas kesehatan selalu berupaya meningkatkan kepuasan layanan termasuk dengan tidak membedakan pelayanan kepada pasien JKN dan non-JKN,” kata dia.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Siapkan Sejumlah Layanan bagi Peserta JKN Selama Libur Lebaran

Menurutnya, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan peserta yang berobat di fasilitas kesehatan. Khusus berkaitan penanganan pasien darurat (emergency) juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

“Dan sudah dikembangkan sistem rujukan antar fasilitas kesehatan untuk menigkatkan konektivitas fasilitas kesehatan agar memperkecil kendala yang terjadi saat merujuk pasien,” katanya.

Salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan peserta yang berobad di fasilitas kesehatan, di antaranya dengan rutin melakukan kunjungan (spot check) setiap hari ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan kelancaran layanan.

“Mengecek kekurangan dan kendala yang ada dan menerima masukan perbaikan dari pasien yang mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, warga Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Hesti mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan RSUD Bima, karena anaknya yang dalam kondisi darurat (emergency) ditolak di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit setempat. Padahal sebelumnya anak keduanya yang baru berusia 41 hari telah dirujuk dari Faskes pertama, Puskesmas Monta ke RSUD Bima. Sebelum dirujuk, pihak dokter Puskesmas Monta telah berkoordinasi dengan pihak RSUD Bima melalui sambungan telepon selular untuk memastikan fasilitas rumah sakit setempat siap menerima pasien rujukan.

BACA JUGA: Warga Kelurahan Dodu Antusias Manfaatkan Layanan BPJS Kesehatan Keliling

Hesti kecewa beberapa jam setelah menunggu dan ditolak oleh pihak RSUD Bima karena alasan stok oksigen habis dan ranjang pasien tidak ada yang kosong. Tak lama bayinya meninggal dunia. Hesti menilai pihak rumah sakit setempat sebagai fasilitas kesehatan berlaku diskriminatif terhadap keluarganya yang merupakan pasien peserta JKN dari kategori PBI BPJS Kesehatan. Menurut dia, perlakuan terhadap pasien umum dengan peserta PBI BPJS Kesehatan berbeda. [B-22]

Pos terkait